Diduga Kuat Dalang Ricuhnya Pemilihan Pengurus FKUB, Ketua MUI Riau Desak Kemenag Copot Mahyudin

1420

dutapublik.com, PEKANBARU – Awak Media di Riau, pada Rabu (9/6) telah mengkonfirmasi kepada beberapa Tokoh Agama, tentang situasi rapat pemilihan Pengurus FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Riau yang disinyalir memiliki dan ditunggangi oleh kepentingan Oknum tertentu.

Termasuk disinyalir muncul nama Mahyudin selaku Kakanwil Kementerian Agama Riau sebagai bagian dari penyebab kericuhan administrasi Peserta dan kelompok perwakilan Agama yang harusnya ikut mewakili kelembagaan dari masing-masing Agama dalam pemilihan FKUB Riau.

Pembentukan Pengurus yang diselenggarakan di Ruang Rapat Rumah Jabatan Wakil Gubernur Riau, Jl. Sisingamangaraja Pekanbaru, pada Selasa (8/6) kemarin, diduga tidak sah dan cacat hukum.

Ketua MUI Riau H. Ilyas Husti menyatakan, bahwa rapat yang diadakan di kediaman wakil Gubernur Riau, Jl. Sisingamangaraja tidak diketahui olehnya dan Peserta yang di rekomendasi oleh MUI Riau malah tidak diakomodir sebagai Peserta.

“Belum lagi dari saudara Umat Katolik dan Konghucu tidak ada hadir dalam rapat tersebut,” ucapnya.

Menurut H. Ilyas, Rapat yang dilakukan pada Selasa kemarin, terkesan dipaksakan dan langsung di SK kan oleh Gubernur Riau dan akan dilantik pada Kamis (10/6) besok. Begitu cepat dan seperti sudah diatur sebelumnya.

Pasalnya, lanjut H. Ilyas, Pemerintah Provinsi Riau yang harusnya menjadi fasilitator untuk pembentukan Pengurus dan pemilihan Ketua FKUB tersebut, tidak mengundang seluruh perwakilan Agama yang diakui di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam hal ini, kata H. Ilyas. Pemerintah Provinsi Riau dianggap dengan sengaja tidak mengundang perwakilan dari Agama Katolik dan tidak dihadiri dari Agama Konghucu.

Ironisnya lagi, H. Ilyas menerangkan, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau yang memiliki legitimasi untuk mengutus perwakilan dari Agama Islam tidak diakui oleh Pemprov Riau.

Di mana, kata H. Ilyas, seluruh nama yang direkomendasikan oleh MUI Riau, tidak satupun diundang oleh Pemprov Riau untuk menjadi Peserta pemilihan Ketua dan Pengurus FKUB Provinsi Riau periode 2021-2024.

H. Ilyas menganggap, peran Mahyudin selaku Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Riau tidak jeli dan harusnya meluruskan hal ini.

Nyatanya, menurut H. Ilyas, Mahyudin terkesan telah melakukan pembiaran dan disinyalir hal ini disengaja. Akibatnya telah terjadi gejolak di antara Organisasi Agama di Riau.

Hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama dan segera memeriksa dan mencopot Mahyudin selaku Kakanwil Kementrian Agama Riau, demi Kepentingan dan Kerukunan Umat Beragama, Bangsa dan Negara Indonesia. Sumber Erick. (yasin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *