LPAKN RI PRO JAMIN DPK Tanggamus Secepatnya Akan Laporkan BMBK Provinsi Lampung Ke APH

141

dutapublik.com, TANGGAMUS — Semakin sering direhab tak membuat jalan tambah mulus justru semakin amburadul. Kata kata ini pantas disematkan pada pekerjaan rehab jalan provinsi tepatnya di Kecamatan Cukuh Balak dan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.

Sebelumnya telah diberitakan terkait rehab jalan di dua Kecamatan tersebut mendapat protes keras dari Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Provisional Jaringan Mitra Negara (PRO JAMIN) DPK Tanggamus, Helmi.

Dengan adanya protes tersebut pihak pekerja memberikan pernyataan bahwa siap untuk memperbaiki aspal yang baru menghitung menit telah nampak titik titik keretakan. Namun ironisnya fakta kembali terungkap meski sudah dilakukan perbaikan justru kondisi jalan malah semakin semrawut, keretakan aspal malah semakin parah.

Dengan ditemukan kembali kondisi jalan yang semakin hancur Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PRO JAMIN DPK Tanggamus, Helmi, tak mau bermain main, ia akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Saat diwawancarai awak media Helmi dengan tegas mengatakan pekerjaan ini milik Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang ada di beberapa tempat diantaranya yang ada di Kecamatan Limau dan Kecamatan Cukuh Balak. Pekerjaan tambal sulam tersebut dikerjakan di Pekon Sukamara Kuripan.

“Selaku lembaga kontrol yang seringkali lalu lalang di ruas jalan tersebut kami mengendus adanya dugaan kalau pekerjaan tersebut dikerjakan tak mengutamakan kualitas melainkan pekerjaan asal jadi makanya semakin sering direhab justru membuat jalan semakin rusak bukannya bertambah bagus, sedangkan pihak Dinas BMBK Provinsi setiap kita konfirmasi selalu memberikan jawaban nanti akan kita cek selalu jawaban itu yang mereka sampaikan,” beber Helmi pada Sabtu (30/11/2024).

Lebih lanjut Helmi menyampaikan, tidak hanya tambal sulam saja yang akan ia laporkan ke APH, termasuk bangunan insfratruktur Rigid Beton yang ada di Kecamatan Cukuh Balak. Dimana pekerjaan tersebut sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke Kadis BMBK dan pengerjaannya pun sempat terhenti bahkan dilakukan pembongkaran.

“Kalau menurut keterangan Kadis BMBK yang ia sampaikan pada kami semua matrial harus uji lab contoh seperti pasir harus melalui tahapan jika pasir tercampur tanah maka pasir tersebut harus dicuci bersih dulu mengunakan air yang bersih, bahkan air yang digunakan untuk mengaduk itu harus betul betul air bersih itu yang disampaikan Kadis BMBK ke kami beberapa bulan lalu saat kami bertemu di Bandar Lampung,” ungkapnya.

“Tapi apa yang disampaikan oleh Kadis BMBK itu sama sekali tak sesuai fakta yang terjadi di lapangan bahkan dugaan kami sangat kuat kalau pekerjaan Rigid Beton tersebut betul betul tak sesuai harapan apa yang menjadi harapan masyarakat selama ini, jadi menurut kami apa yang di sampaikan oleh Kadis BMBk itu hanya pemanis atau yang sering dibilang hanya ansor,” jelasnya.

Karena itu, supaya ada tindak lanjut dari pihak yang berwajib atau APH maka pihaknya secepatnya akan mempersiapkan bukti bukti, karena rehab jalan dan jalan rigid ini menggunakan uang negara. “Sudah sewajarnya kalau kami sebagai lembaga kontrol membawa persoalan ini ke jalur hukum dan kami juga akan membuka semua berdasarkan fakta yang ada. Intinya Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PRO JAMIN, segera melaporkan pihak BMBK Provinsi Lampung ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan korupsi di beberapa pembangunan insfratruktur di Kecamatan Limau dan Cukuh Balak. Pihak BMBK sebagai pengelola anggaran terutama anggaran pembangunan jalan di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *