dutapublik.com, TANGGAMUS – Penundaan pembayaran budget Media di Sekretariat DPRD Tanggamus, timbulkan kegaduhan di kalangan Jurnalis setempat. Menyikapi hal tersebut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO L) Kabupaten Tanggamus, Budi WM angkat bicara.
Usut punya usut kegaduhan yang timbul di kalangan Jurnalis tersebut terkait penundaan pembayaran budget media baik cetak, harian maupun media online yang telah ada Memorandum of Understanding/Perjanjian Kontrak dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus. Namun hal ini malah menimbulkan keresahan jurnalis yang ada di Kabupaten Tanggamus.
Dengan adanya kegaduhan tersebut, muncul dugaan Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus (Sekwan) Andi Gunawan diduga dengan sengaja menunda penandatanganan Surat Perintah Membayar untuk media, lantaran Sekwan meminta pihak terkait untuk memotong anggaran media terakomodasi sesuai kontrak dan harus dibayarkan, dengan tujuan membagi pemotongan uang media untuk media – media yang dibawa dan berafiliasi dengan Sekwan Andi Gunawan.
Menurut Ketua Asosiasi Jurnalis Online Lampung DPD Tanggamus, Budi WM mengatakan ada keresahan yang timbul hingga menjadi kegaduhan di kalangan pemangku perusahaan media cetak harian, mingguan dan online. “Dengan adanya penundaan pembayaran media, toh budget tersebut memang hak media,” jelasnya pada Senin (9/12/2024).
“Jika Sekwan Andi Gunawan enggan untuk menandatangani berkas pembayaran yang sudah rampung terjilid, ditambah lagi isu pemangkasan budget media yang sudah ada MoU di Sekretaris DPRD Tanggamus artinya ini semakin menguatkan adanya dugaan terkait media-media bawaannya, namun jika dugaan kawan kawan media itu benar, sudah selayaknya kita minta transparansi Andi Gunawan selaku Sekwan,” ungkapnya.
Sementara hasil informasi yang berhasil dihimpun bahwa ada indikasi kuat Sekwan Andi Gunawan membawa dan punya media yang di bawah naungannya. “Atas dasar inilah kenapa Sekwan belum mau menandatangani berkas pembayaran media. Bahkan dirinya meminta pemotongan anggaran bagi media media yang ada, untuk dibagi ke media media yang dibawanya,” terang Budi.
“Sangat disayangkan sikap Sekwan Andi Gunawan ini, artinya ada indikasi bahwa Sekwan mencari keuntungan pribadi, jatah fee anggaran kerja sama media yang dibawanya, padahal beliau seorang ASN, sedangkan informasi yang kita dapat dari salah satu anggota DPRD setempat bahwa, semua anggaran yang terploting tidak ada masalah dari kondisi keuangan di Kabupaten Tanggamus,” jelasnya.
“Anggaran yang sudah dibagi sesuai dengan alokasinya, bukan asal tembak. Artinya, tidak ada alasan untuk memangkas anggaran yang sudah teralokasi, dan harus segera dibayarkan sesuai peruntukannya. Sekwan Andi Gunawan juga harus memperhatikan mengenai MoU dan Perjanjian Kontrak, terlebih soal perusahaan penerbit media. MoU adalah nota kesepahaman yang dikenal sebagai Pra-Kontrak yang digunakan pada bidang komersil.”
“Artinya, MoU itu perjanjian pendahuluan yang mengatur kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat.
Perjanjian adalah peristiwa dimana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji kepada pihak lainnya atau yang mana kedua belah dimaksud saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal perbuatan tentang perjanjian,ini lebih kepada perbuatan hukum atau tindakan hukum,” tegasnya.
Lanjut Budi, karena adanya perbuatan sebagaimana dilakukan oleh para pihak berdasarkan perjanjian akan membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan tersebut dan telah mengikat, karena unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Artinya terdapat akibat hukum yang muncul.
“Karena semua sudah sesuai syarat sah perjanjian atau kontrak setelah MoU Pra-Kontrak, dan ini mengikat, maka harus dipenuhi syarat yang ditetapkan, apalagi ini sudah ada kata sepakat, tidak boleh ada hal yang keluar hanya karena ego keuntungan, kekhilafan dari pihak yang terlibat dalam unsur persetujuan.”
Dan apabila ada unsur kekhilafan, paksaan atau penipuan, apa lagi memanipulasi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau golongan, maka disebut melanggar syarat sah perjanjian.
“Karena ada kekuatan hukum antara MoU dan perjanjian atau kontrak. Sebab manakala MoU ada dan telah terjadi perjanjian atau kontrak tertuang secara tertulis, maka landasan ini ada hubungan hukum dalam perjanjian, jadi Sekwan Andi Gunawan jangan asal potong dan menunda nunda tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya.
Sebelumnya, telah diberitakan Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus, Andi Gunawan diduga menahan pembayaran kerja sama publikasi media dengan DPRD Tanggamus. Berdasarkan keterangan narasumber menyatakan, bahwa berkas pengajuan pencairan dan ketersediaan anggaran sudah siap, namun mantan kepala Kesbangpol Lampung Tengah ini tidak mau menadatangani berkas pengajuan pencairan dengan alasan harga satuan advertorial terlalu tinggi. (Tim)



