dutapublik.com, JAKARTA Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima pelimpahan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya penerima suap dalam vonis bebas kasus Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jakpus, Ruri Febrianto membenarkan hal tersebut. Ia mengaku pihaknya telah menerima pelimpahan para tersangka Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dari Kejaksaan Agung.
“Iya Sudah selesai. Yang Hakim saja,” ucap Ruri Febrianto saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Ruri mengatakan, pihaknya baru menerima ke tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerima suap dalam kasus vonis bebas kasus Gregorius Ronald Tannur. Sedangkan tersangka lainnya belum dilimpahkan.
Ia mengaku belum bisa memastikan kapan berkas para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). “Belum tahu kalau itu,” Ungkapnya. (Nando)



