dutapublik.com, KARAWANG – Pungutan liar atau Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan, Pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun Pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.
Pungli itu sendiri merupakan tindakan melawan hukum yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pungli dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk masyarakat umum, pegawai Desa, Aparatur Negeri Sipil (ASN), dan pejabat negara. Masyarakat yang menemukan atau mengalami pungli dapat melaporkannya pada pihak Kepolisian disertai dengan bukti-bukti.
Sanksi Pungli di Indonesia, dapat berupa Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, sesuai Pasal 368 ayat 1 KUHP. Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar, sesuai Pasal 12 ayat 1 UU PTKP. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.250 juta, bagi orang yang memberikan atau menjanjikan uang atau barang kepada pelaku Pungli, sesuai Pasal 13 UU PTKP.
Selanjutnya, sanksi disiplin sedang dan berat, serta pemecatan, bagi ASN yang melakukan Pungli, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dan Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.75 juta, bagi pelaku Pungli dalam pembuatan dokumen kependudukan, sesuai Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013.
Berdasarkan hal tersebut, polemik dugaan adanya pungutan liar (Pungli) oleh beberapa oknum RT dan RW di Desa Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dan BPNT, menimbulkan keprihatinan pemerintah Kecamatan Cilamaya Kulon.
Hal itu, yang diungkapkan Camat Cilamaya Kulon Dudi Alexsandri, S.S.T.P., kepada media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp, pada Selasa (24/12/2024).
“Waduh. Kita mah gak tahu kapan pembagiannya juga,” ujarnya.
Jika dugaan Pungli itu terbukti, Dudi Alexsandri, menegaskan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau memang terbukti, bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur atau hukum yang berlaku. Sekali lagi, kalau memang terbukti, ini bisa jadi pelajaran penting bagi Desa lain. Tapi, mudah-mudahan cuma dugaan,” tegasnya.
Dudi Alexsandri, mengatakan akan segera melakukan konfirmasi terkait informasi dugaan Pungli tersebut.
“So pasti. Hari ini masih rapat di kota. Minggu ini juga kita minta konfirmasi ke Pemdesnya,” katanya.
Diketahui, bahwa beberapa oknum RT dan RW Desa Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga kuat melakukan Pungli kepada para KPM Bansos PKH dan BPNT sebesar Rp.100.000 hingga Rp.200.000 per KPM. (Nendi Wirasasmita)





