dutapublik.com – KARAWANG Ramlan, selaku pelapor kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Pemdes Talagajaya Kecamatan Pakisjaya membeberkan bagaimana modus operandi Pemdes Talagajaya dalam menggarong Dana Desa yang diploting untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Menurut Ramlan, diduga Pemdes Talagajaya memasukan warga luar Desa Talagajaya dalam daftar penerima BLT Dana Desa tahun 2020. Hal ini kata Ramlan diduga dilakukan dalam rangka mengeruk uang BLT Dana Desa secantik mungkin.
“Ini ada beberapa warga yang bukan warga Desa Talagajaya dimasukan dalam daftar penerima BLT. Kami menduga ini modus yang dilakukan Pemdes Talagajaya dalam mengkorupsi uang BLT Dana Desa,” ucap Ramlan.
Kata Ramlan kalau warga luar Desa Talagajaya yang dimasukan sebagai penerima BLT tentunya lebih untuk dikorupsinya karena mereka hampir pasti tidak mengetahui kalau dimasukan dalam daftar penerima.
Dalam daftar Sistem Informasi Desa kata Ramlan terungkap ada sekitar 12 warga luar Desa Talagajaya yang dimasukan dalam daftar penerima BLT Dana Desa.
Mereka antara lain, Ari Anggara (Dusun Pakis I 004/006), Asanih (Dusun Pakis I 004/006), Canim (Dusun Pakis I 004/006), Duloh (Dusun Pakis I 004/006), Emin (Dusun Pakis I 004/006), Hj. Kimah (Dusun Pakis I 004/006), Karmin (Dusun Karangjaya 004/004), Mawar (Dusun Pakis I 004/006), Nasir (Dusun Pakis I 004/006), Rojak (Dusun Pakis I 004/006), Sudirman (Dusun Pakis I 004/006), Tuni (Dusun Pakis I 004/006).
Sebanyak 12 penerima BLT Dana Desa ini sangat rawan dikorupsi dan berpotensi merugikan negara. Para penerima BLT ini berhak menerima Rp.3,6 juta di tahun 2020 dengan rincian penyaluran tahap 1, 2 dan 3 masing-masing sebesar Rp.600 ribu per tahap dan penyaluran tahap 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 sebesar Rp.300 ribu per tahap.
Diduga negara dirugikan sebesar Rp.3,6 juta dikali 12 orang (Rp.43,2 juta) akibat dari modus operandi menggarong BLT Dana Desa. (uya)





