Lemahnya Pengawasan Internal, Diduga Pemicu Maraknya Dugaan Penyelewengan Dana Desa

191

dutapublik.com, KARAWANG – Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat alokasi Dana Desa, telah memberikan kewenangan pada desa untuk mengelola keuangan secara mandiri. Pemerintah sendiri telah menggelontorkan anggaran yang sangat besar dalam bentuk anggaran Dana Desa tersebut. Kendati anggaran ini ditujukan untuk pemerataan kesejahteraan, tapi tanpa prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabelitas, Dana Desa dikhawatirkan jadi ladang basah korupsi.

Pengelolaan anggaran Dana Desa juga dapat berimbas pada terbukanya ruang korupsi di desa dengan berbagai bentuk dan pola. Bahkan secara nasional, menurut ICW tercatat ada ratusan kepala desa yang bermasalah dengan hukum, dan sebagian lainnya terpaksa masuk jeruji besi akibat terbukti menyalahgunakan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan.

Bila dilihat dari banyaknya pola korupsi Dana Desa, memang sulit dihindari dengan berbagai faktor. Terutama minimnya kontrol dan pengawasan internal dari masyarakat serta lembaga-lembaga terkait.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) banyak yang tidak memilliki kapasitas serta tidak efektif dalam mengambil peran pengawasan pengelolaan Dana Desa.

Faktor lain yang turut berperan terjadinya penyelewengan pengelolaan Dana Desa adalah diduga akibat lemahnya pengawasan internal dari lembaga inspektorat daerah.

Lembaga inspektorat bertanggungjawab untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan serta evaluasi terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas dan fungsi dalam suatu instansi atau organisasi pemerintahan.

Salah satu fungsi inspektorat adalah pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. Artinya setiap penggunaan dan pengelolaan Dana Desa tidak terlepas dari pengawasan lembaga ini.

Kalaupun dikemudian hari ditemukan adanya penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa, tentunya kita patut mempertanyakan integritas, kredibilitas dan kapabelitas lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Karena kita semua tahu, mereka bukanlah kaleng-kaleng. Mereka adalah kumpulan para intelektual yang memahami dan menguasai bidang tugasnya.

Pada akhirnya kita tetap harus mendukung dan berbaik sangka pada lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, terutama dalam mengawasi penggunaan dan pengelolaan anggaran Dana Desa. Dan kita tentunya berharap lembaga ini dapat bekerja dengan profesional, berintegritas serta tidak gampang masuk angin. ( Endang Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *