dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menangkap buronan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Henny Djuwita Santosa di rumah duka Heaven, Penjaringan, Jakarta Utara saat menghadiri acara Kremasi adiknya pada Jumat Dini hari (27/12/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKJ, Syahron Hasibuan mengatakan, Tim Tabur Kejati DKJ bersama Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat dan AMC Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan Henny Djuwita setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima informasi terkait keberadaan terpidana Henny Djuwita. Informasi tersebut menyebutkan bahwa terpidana kemungkinan akan menghadiri acara kremasi,” ucap Syahron dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/12/2024).
Henny Djuwita merupakan terpidana dalam kasus penipuan dan TPPU berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 319/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst tanggal 23 November 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 305/PID/2022/PT DKI tanggal 31 Januari 2023 jo.
Menurut Syahron, sebelumnya pihaknya telah memanggil terpidana secara layak untuk menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut.

”Henny Djuwita telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan divonis pidana penjara selama 9 Tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” Ungkapnya.
Setelah diamankan, lanjutnya, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan administrasi eksekusi. Selanjutnya, terpidana kemudian di dipindahkan ke Rutan Kejagung Cabang Salemba dengan pengawalan ketat dari personel TNI.
Ia mengaku, penangkapan terpidana tersebut merupakan komitmen Kejati DKJ dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas serta memastikan para pelanggar hukum menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.
“Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan para pelanggar hukum menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan. Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini,” Pungkasnya. (Nando)


