dutapublik.com – CIREBON Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas termaktub aturan bagi masyarakat yang sedang menggunakan jalan raya atau mengemudi diantaranya yaitu dilarang mengemudi dalam keadaan mabuk karena keadaan ini dianggap membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sehingga menyebabkan kecelakaan.
Hal ini terjadi dan dialami oleh warga Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo, Pekiringan kota Cirebon berinisial AR (28) yang mengemudikan kendaraan Minibus Toyota Innova No. Pol.E 1810 BV.

“AR Mengalami musibah kecelakaan diduga dalam pengaruh alkohol ketika mengemudi,” jelas Kasat lantas Polres Cirebon Kota Polda Jabat AKP La Ode Habibi Ade Jama, Minggu (13/6).
Sementara itu Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota membenarkan kejadian tersebut.
“Ya, benar, ada laporan masyarakat atas insiden kejadian kecelakaan lalu lintas, yang terjadi hari Minggu, 13 Juni 2021, jam 02.30 WIB di Jl. Tuparev Ds. Kertawunangun Kec. Kedawung Cirebon, yang melibatkan Kendaraan Minibus Toyota Innova No. Pol. : E 1810 BV menabrak kendaraan sepeda motor Suzuki Nex No. Pol. G 3364 SJ dan kemudian menabrak warung rokok,” ujar Kapolres.
Adapun kronologis kendaraan Minibus Toyota Innova No. Pol. E -1810 – BV yang dikemudikan Sdr AR datang dari Barat ke Timur arah Kedawung menuju ke Lamer Gn. Sari. AR diduga terpengaruh alkohol sehingga kurang bisa mengendalikan kendaraannya dan oleng ke kanan kemudian menabrak kendaraan sepeda motor Suzuki Nex No. Pol. G – 3364 – SJ yang sedang diparkir oleh sdr AS (21).
“Saat kejadian sepeda motor diparkir di depan warung rokok yang sedang ditunggui AS, setelah menabrak sepeda motor, kemudian AR menabrak warung dan terhenti,” paparnya.
Akibat dari kejadian tersebut sepeda motor dan warung rokok mengalami kerusakan dan penunggu warung mengalami luka lecet dibagian kaki dan tidak dirawat, setelah dilakukan pemeriksaan di RS Permata diperbolehkan pulang.
Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu diamankan diunit Laka Lantas Polres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. (udadi)





