dutapublik.com – BANDUNG Proses hukum yang dilakukan Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat dalam kasus dugaan pungli SMPN 2 Tempuran Kabupaten Karawang berjalan sesuai ketentuan Undang-undang. Setelah beberapa waktu lalu dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan para terlapor, belum lama ini Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat telah merampungkan gelar perkara kasus ini.
Dalam hasil gelar perkara ini disimpulkan bahwa dugaan pungli di SMPN 2 Tempuran telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena dianggap telah melanggar ketentuan dalam Permendikbud no. 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Ketua Tim (Katim) 3 Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, AKBP Zul Azmi menegaskan bahwa pihaknya telah rampung melakukan gelar perkara dan disimpulkan dalam perisitiwa hukum di atas telah terjadi tindak pidana korupsi.
Selanjutnya kata Zul, kasus ini dilimpahkan ke Inspektorat Karawang untuk ditindaklanjuti menurut ketentuan undang-undang. “Atas permintaan Bupati Karawang, kasus dugaan pungli SMPN 2 Tempuran diminta untuk diproses di Inspektorat Karawang,” ucap Zul.
Selanjutnya Zul, meminta kepada pelapor agar mengawal proses kasus ini di Inspektorat Karawang agar proses hukumnya bisa dilanjutkan ke Kejari Karawang. “Pelapor agar terus menanyakan kasus ini ke Inspektorat, dan bisa segera masuk ke Kejari Karawang dalam ranah tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Zul juga meminta agar pelapor menghubunginya bilamana saat menanyakan perkembangan kasus ini dibuat ngambang oleh Inspektorat Karawang. (uya)





