dutapublik.com, TANGGAMUS – Menanggapi pemberitaan terkait bantuan sapi dari Pemerintah Provinsi Lampung pada kisaran tahun 2015 yang dikelola oleh Kelompok Tani Sekar Tanjung di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Sekretaris Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Tanggamus menyatakan agar masalah ini tidak sampai terdengar oleh Dinas Provinsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan saat dikonfirmasi oleh awak media dutapublik.com di ruang kerjanya pada Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, bantuan tersebut sudah cukup lama diberikan, bahkan pada saat itu ia masih menjabat sebagai mantri hewan.
“Bantuan itu sudah ada sejak lama. Saat itu, saya masih menjadi mantri hewan,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut berasal dari Dinas Provinsi Lampung, sementara Dinas Kabupaten hanya bertugas mengawasi dan memastikan bahwa sapi-sapi tersebut tetap utuh, sehat, dan berkembang, sehingga anggota kelompok yang memelihara bisa sejahtera.
“Setahu kami, kelompok ini dalam pengelolaan bantuan sapi mengalami perkembangan. Oleh karena itu, kami anggap berhasil. Namun, dengan adanya pemberitaan terkait permasalahan bantuan sapi di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, jika masalah ini sampai berlarut-larut dan terdengar oleh Dinas Provinsi, dampaknya bisa besar. Kenapa saya katakan demikian? Karena saat ini kita masih mengajukan permohonan bantuan ke Dinas Provinsi agar Kabupaten Tanggamus mendapatkan paket bantuan di tahun 2025,” jelasnya.
Ia mengkhawatirkan bahwa jika pemberitaan mengenai permasalahan bantuan sapi ini terus berlanjut, pihak Provinsi bisa saja membatalkan bantuan yang sedang diperjuangkan.
“Jika sampai semua bantuan yang kita ajukan di-blacklist, siap-siap saja tahun ini kita tidak akan menerima bantuan apa pun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanggamus menyampaikan bahwa berdasarkan pemberitaan, ada kemungkinan Kelompok Tani Sekar Tanjung sudah tidak aktif.
“Sekretaris kelompok tidak aktif lagi, begitu juga dengan Bendahara. Bahkan, Bendahara tidak tahu siapa saja anggota yang sudah menyetor iuran. Ini perlu dipertanyakan juga,” ujarnya.
Menurutnya, jika kelompok tani tersebut masih aktif, seharusnya mereka bisa menunjukkan buku administrasi yang lengkap, seperti buku tamu, jumlah anggota yang sudah menyetor, rincian pemasukan dan pengeluaran, serta aset yang dimiliki. Selain itu, uang setoran dari anggota juga harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Ketua kelompok harus bisa menjelaskan. Jika Ketua dan Bendahara tidak dapat memberikan laporan yang jelas, baik kepada anggota kelompok maupun masyarakat, maka patut diduga bahwa kelompok ini sudah tidak aktif. Jika demikian, bisa saja kelompok ini di-blacklist,” tegasnya.
Untuk itu ia berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan tidak sampai ke tingkat Provinsi.
“Jika masalah ini sampai ke Dinas Provinsi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu kelompok, tetapi bisa berpengaruh terhadap seluruh Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati, Dani Reza, menambahkan bahwa jika anggota kelompok sudah menyetorkan 30% dana kepada kelompok, maka dana tersebut bukan milik Ketua, Sekretaris, atau Bendahara, melainkan menjadi aset kelompok.
“Jika Ketua, Sekretaris, dan Bendahara tidak bisa menunjukkan data terkait pendapatan, pengeluaran, serta sisa dana yang ada, dan tidak dapat menjelaskan penggunaan dana setoran 30%, maka itu menjadi tanggung jawab kelompok. Ketua kelompok harus bisa menjelaskan semuanya. Jika tidak sesuai, lebih baik kelompok ini di-blacklist saja,” tutupnya. (Sarip)


