dutapublik.com, BEKASI – Personel Polsek Cikarang Timur merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan penipuan online yang masuk melalui layanan call center 110 pada Jumat (17/04/2026). Tim yang dipimpin AKP Odo Supaendi selaku Perwira Pengendali (Padal) langsung mendatangi kediaman korban berinisial SH di Perum Graha Asri, Desa Jatireja, Kabupaten Bekasi, guna melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Saat petugas tiba, korban tidak berada di lokasi. Namun, petugas tetap melakukan komunikasi melalui sambungan telepon untuk memberikan arahan terkait langkah hukum serta proses pelaporan lanjutan di Mapolsek Cikarang Timur.
Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat korban memesan pakaian melalui media sosial pada Kamis (16/04/2026). Keesokan harinya, korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai penjual dengan alasan barang yang dikirim tertukar.
Pelaku kemudian mengirimkan kode QRIS dengan dalih pengembalian dana (refund). Tanpa menyadari, korban memindai kode tersebut sehingga saldo miliknya berkurang dan mengalami kerugian sebesar Rp1.335.998.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mengumpulkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, bukti transaksi, serta kode QRIS yang digunakan pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polsek Cikarang Timur mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi digital. QRIS pada dasarnya digunakan untuk pembayaran, bukan untuk menerima uang atau pengembalian dana. Masyarakat juga diminta untuk memastikan keaslian identitas pihak yang menghubungi serta menghindari transaksi di luar platform resmi. (SM Migung)





