Kades Malintang Julu Akui Rekaman Suara Terkait Dugaan Setoran Uang Ratusan Juta Ke Oknum Inspektorat Madina

486

dutapublik.com, MADINA – Pada Senin (10/2/2025), Kepala Desa Malintang Julu, Miswar Hadi Pulungan, angkat bicara terkait laporan masyarakatnya sendiri ke Kejaksaan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Laporan tersebut menyoroti dugaan setoran uang sebesar Rp117.000.000 kepada seorang oknum Inspektorat (Irban IV) sebagai bentuk penyelesaian atas temuan kerugian desa dalam kegiatan tahun anggaran 2023. Dugaan ini diperkuat oleh bukti rekaman suara yang melibatkan Kades dan istrinya.

Saat dikonfirmasi di Kantor Camat Bukit Malintang, Miswar Hadi Pulungan dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia bahkan bersumpah bahwa dirinya tidak melakukan korupsi atau memberikan uang kepada pihak Inspektorat Mandailing Natal.

“Kalau saya punya uang sebanyak itu, lebih baik saya gunakan untuk membangun desa,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dirinya masih dalam tahap belajar sebagai kepala desa, sehingga kecil kemungkinan baginya untuk melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

“Tanyakan saja kepada masyarakat saya bagaimana pandangan mereka terhadap saya. Soal rekaman itu, memang saya keceplosan saat menjelaskan kepada warga,” tambahnya.

Dalam perbincangan tersebut, Kades terlihat sedih dan hampir meneteskan air mata atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Tak lama setelah itu, ia berpamitan karena masih ada urusan lain yang harus diselesaikan.

Di tempat terpisah, awak media menemui Ahmat P., salah satu tokoh masyarakat Malintang Julu yang turut serta dalam pelaporan dugaan penggelapan anggaran desa ke Kejaksaan Mandailing Natal pada 6 Februari 2025.

Ahmat P. membantah pernyataan Kades yang mengatakan dirinya tidak pernah melakukan pembayaran ke Inspektorat. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti berupa rekaman suara dan pernyataan tertulis di atas materai dari empat perangkat desa, yaitu Kaur Keuangan Desa, Kaur Kemasyarakatan Desa, Kaur Pemerintahan Desa dan Kaur Pembangunan Desa (TPK).

Selain itu, beberapa kepala lorong/lingkungan Malintang Julu juga menyatakan bahwa ada beberapa kegiatan desa dalam tahun anggaran 2023 yang difiktifkan oleh Kades secara sengaja.

Lebih lanjut, Ahmat P. mengungkapkan bahwa Kades juga melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang memprotes dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD). “Ia mengancam akan memasukkan ke penjara siapa pun yang ikut menandatangani surat keberatan masyarakat terhadap dirinya,” ungkapnya.

Atas dasar itu, masyarakat Malintang Julu meminta Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka berharap kasus ini dapat dibuktikan secara hukum agar Kepala Desa bertanggung jawab atas dugaan penggelapan Dana Desa dan masyarakat memperoleh kepastian hukum. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *