dutapublik.com, JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, melimpahkan berkas perkara dan barang bukti serta dua tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Safrianto Zuriat Putra mengatakan, Pihaknya telah menerima penyerahan berkas dua tersangka dan barang bukti, Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus.
“Hari ini menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus terkait dengan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016,” Ucap Syafrianto di kantornya, Jumat (14/2/2025).
Ia mengungkapkan, setelah pelimpahan tersebut, kewenangan terhadap kedua tersangka Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus telah beralih menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Penyidik.
“Oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 14 Februari sampai dengan 5 Maret 2025,” ungkapnya.
Safrianto menambahkan, untuk tersangka Thomas Trikasih Lembong ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Sedangkan tersangka Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” Pungkasnya.
Sementara itu, Thomas Lembong mengeluhkan terkait dengan proses yang dilakukan terhadap kasusnya yang menurutnya terlalu lama. “ini saya sudah ditahan tiga bulan, buat saya sih agak lama ya,” ungkapnya. (Nando)



