Berkas Tersangka Thomas Lembong Dan Charles Sitorus Dilimpahkan Ke Kejari Jakpus

180

dutapublik.com, JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, melimpahkan berkas perkara dan barang bukti serta dua tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Safrianto Zuriat Putra mengatakan, Pihaknya telah menerima penyerahan berkas dua tersangka dan barang bukti, Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus.

“Hari ini menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus terkait dengan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016,” Ucap Syafrianto di kantornya, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi 6 Proyek Dinas Pendidikan Pesawaran Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung

Ia mengungkapkan, setelah pelimpahan tersebut, kewenangan terhadap kedua tersangka Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus telah beralih menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Penyidik.

“Oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 14 Februari sampai dengan 5 Maret 2025,” ungkapnya.

Baca Juga:  Advokat Imam Prayogo : Penarikan Paksa Kendaraan Dijalan, Ilegal Dan Tindakan Premanisme

Safrianto menambahkan, untuk tersangka Thomas Trikasih Lembong ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Sedangkan tersangka Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” Pungkasnya.

Sementara itu, Thomas Lembong mengeluhkan terkait dengan proses yang dilakukan terhadap kasusnya yang menurutnya terlalu lama. “ini saya sudah ditahan tiga bulan, buat saya sih agak lama ya,” ungkapnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *