Advokat Imam Prayogo : Penarikan Paksa Kendaraan Dijalan, Ilegal Dan Tindakan Premanisme

748

dutapublik.com, PURWAKARTA – Pasca terjadinya penarikan kendaraan mobil merk Honda Brio Nopol B.1272 FZI oleh oknum exsternal pihak ACC pada Kamis (29/ 04/2021) lalu sekitar pukul 15.00 Wib yang terjadi di wilayah  Cipaisan Purwakarta oleh oknum exsternal dari pihak Leasing ACC.

Kini, pada Selasa (18/5) kedua belah pihak antara pihak Debitur Rika Susanti dampingi Kuasa Hukumnya Imam Proyogo, S.H. dan Dewan Redaksi media Rajawalinews Deden Guntara, dengan pihak Exsternal dari Leasing ACC yang di wakili oleh Tanu Setiawan Dan Margopul S, telah bermediasi yang difasilitasi oleh Kasat dan Kanit Reskrim Polres Purwakarta yang bertempat di ruang Kanit Reskrim Polsek Purwakarta Kota.

Dalam mediasi, kedua belah pihak menghasilkan pernyataan kesepakatan bersama dalam menyelesaikan masalah dengan kedua belah pihak akan saling berkoordinasi menyelesaikan masalah tersebut.

Dalam Surat Pernyataan bersama tersebut, tertuang bahwa pihak Debitur akan melakukan pelunasan ke pihak Leasing ACC dengan dibantu pihak kedua untuk negoisasi kebijakan pengurangan yang diajukan Debitur.

Pihak eksternal Leasing ACC menjamin keberadaan kendaraan ( Mobil Honda Brio) sampai proses pelunasan selesai dan tidak merugikan kedua belah pihak.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah, S.I.K., dalam pernyataannya mengatakan, Dirinya berharap permasalahan ini dapat di selesaikan dengan jalan musyawarah dan segera kedua belah pihak untuk saling menjalin koordinasi dan komunikasi, sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

“Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Purwakarta sudah mengambil langkah terkait adanya kejadian dengan melakukan klarifikasi kepada pihak Debitur dan Kreditur/Exsternal ACC, dengan hasil dan sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan jalan musyawarah,” ucapnya, kepada Awak media, Selasa (18/5).

Lanjut Kasatreskrim, secepat mungkin permasalahan ini diselesaikan agar tidak berlarut larut. Pihak Kepolisian senantiasa membantu dan mengambil langkah sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Apabila ada masyarakat yang dirugikan dan menjadi korban penarikan oleh oknum Exsternal ilegal, yang meresahkan masyarakat, pihak Kepolisian siap membantu,” tandasnya.

Sementara Itu, Imam Prayogo, S.H., sangat menyayangkan dengan maraknya penarikan kendaraan oleh  oknum eksternal.

“Segala bentuk penarikan kendaraan di luar sistem peradilan itu ilegal dan merupakan tindakan premanisme dan harus ditindak secara hukum, setiap eksekusi harus diajukan dulu dan semua sudah diatur oleh aturan OJK No. 35 tahun 2018 mengenai penarikan  kendaraan secara fidusia dan di perkuat oleh putusan MK No. 18 tahun 2019, bahwa setiap eksekusi harus diajukan dulu,” tegasnya.

Pihaknya, lanjut Imam Prayogo, mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Purwakarta, yang sudah sigap membantu permasalahan tersebut.

“Kami dari pihak Ibu Rika Susanti  mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Kapolres Purwakarta yang dengan sigap membantu proses mediasi ini sehingga ada kesepakatan bersama yang akan ditempuh terkait perkara ini. Dan kami juga berharap agar para penegak hukum khususnya Kepolisian untuk menertibkan oknum-oknum Eksternal yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *