Galian C Ilegal Bebas Beroperasi Dan Semakin Merajalela Di Garuda Sakti Km 11, APH Setempat Bungkam Dan Tutup Mata

387

dutapublik.com, KAMPAR – Aktivitas tambang tanah urug atau yang lebih dikenal dengan sebutan galian C yang diduga ilegal semakin merajalela di wilayah hukum Polres Kampar.

Hal ini menjadi sorotan tim media yang melakukan investigasi di lokasi. Dalam penyelidikan, tim menemukan dugaan bahwa salah satu lokasi tambang ilegal tersebut dikelola oleh seseorang bernama Uul, yang mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik usaha tambang.

Di lokasi yang sama, tim juga menemukan dua quarry galian C ilegal lainnya yang sedang beroperasi. Salah satunya diduga milik Anto Khodam, yang dijaga oleh seseorang bernama Ujang, serta satu lagi yang diduga dikelola oleh RT setempat.

Padahal, kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ketentuan ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan analisis tim media, aktivitas ini hanya menguntungkan pengelola dan pengusaha, sementara negara tidak mendapatkan pemasukan dari pajak pendapatan atas usaha tambang ilegal tersebut.

Untuk itu didesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Kampar dan Polda Riau, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha galian C ilegal yang beroperasi di luar ketentuan hukum. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *