Tim Tabur Kejati DKI Jakarta Berhasil Amankan DPO Kasus Penipuan Pemasangan _Furniture_

209

dutapublik.com, JAKARTA – Tim tangkap buron (Tim Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil mengamankan salah satu terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial RH.

RH merupakan terpidana dalam kasus penipuan pembuatan _furniture_ yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA)pada tanggal 18 Desember 2013.

“Berdasarkan putusan mahkamah Agung nomor: 1193/Pid/2013 tanggal 18 Desember 2013, RH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dan oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2023).

Syahron mengaku, awalnya, pihaknya mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan RH di Lippo Karawaci, Tangerang. Kemudian, lanjutnya, Tim Tabur langsung mendatangi lokasi keberadaan terpidana namun tidak menemukan adanya DPO tersebut.

Tidak berselang lama, pihaknya kemudian kembali mendeteksi keberadaan RH sedang berada di Rumah Duka UKI, Cawang. Pihaknya-pun langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terpidana.

“Pada pukul 14.20 WIB, RH dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi proses administrasi. Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali,” pungkasnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *