Aktivis Tatang Obet Minta Bupati Karawang Evaluasi Pejabat BKPSDM Terkait Penerapan Sanksi Oknum ASN

214

dutapublik.com, KARAWANG – Aktivis Karawang, Tatang Obet, mengaku geram terhadap langkah yang diambil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang dalam menerapkan sanksi terhadap oknum Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Menyikapi langkah BKPSDM Kabupaten Karawang yang diduga tidak berlandaskan etika, norma, serta asas praduga tak bersalah, Aktivis Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN) Karawang menyayangkan keputusan BKPSDM yang menonaktifkan oknum Kasi Trantib sebelum adanya kepastian hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Tatang Obet, jika menilik kembali kejadian sebelumnya, pernah ada dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Karawang terhadap seorang jurnalis. Namun, BKPSDM tidak mengambil langkah serupa. Justru, perbedaannya sangat mencolok ketika menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum Kasi Trantib.

“Dalam kasus oknum Kasi Trantib, BKPSDM dengan cepat memberikan sanksi tegas. Namun, perlakuannya berbeda ketika ada oknum PNS yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” tegas Tatang Obet dengan nada heran.

Dalam kesempatan tersebut, Tatang Obet meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk secara tegas mengevaluasi serta membina jajaran pejabat BKPSDM dalam menerapkan sanksi.

“Pejabat BKPSDM Kabupaten Karawang harus menerapkan sanksi kepada PNS berdasarkan aturan dan undang-undang, bukan atas dasar asumsi atau faktor suka dan tidak suka. Sebagai negara hukum, segala keputusan harus mengacu pada regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *