dutapublik.com, LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), terus menindaklanjuti laporan masyarakat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos). Dana tersebut diberikan kepada Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan, bersumber dari APBN Kementerian Pertanian RI, dan disalurkan melalui pemerintah daerah di Lampung pada tahun 2016 senilai Rp 60 miliar. Selain itu, dana ini juga memiliki bunga yang dihitung sejak tahun 2017 hingga 2025 dengan total Rp 32,4 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima tim media pada Kamis (20/3/2025).
“Dokumen laporan sudah masuk ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” ungkap Ricky.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mempelajari dan mengkaji laporan tersebut dalam tahapan telaah oleh tim Pidsus.
“Penanganannya saat ini masuk dalam tahap telaah oleh tim bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengungkapkan bahwa dana bansos yang mereka laporkan ke Kejati Lampung dikelola oleh KPTR RPM Kabupaten Way Kanan melalui skema pinjaman dana bergulir kepada kelompok-kelompok petani tebu.
“Secara resmi, kami telah mendaftarkan laporan ke Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana bansos yang bersumber dari APBN tahun 2016 sebesar Rp 60 miliar. Jika ditotal dengan bunganya dari tahun 2017 hingga 2025, jumlahnya mencapai Rp 32,4 miliar. Dalam laporan ini, kami telah menguraikan modus operandi dugaan korupsi yang terjadi,” jelas Seno Aji.
Menurutnya, ada beberapa indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut, antara lain:
Kelompok petani tebu fiktif/bodong – Banyak kelompok penerima bantuan tidak memiliki legalitas resmi dari dinas atau instansi terkait. Selain itu, kepemilikan lahan tebu mereka pun tidak jelas.
Persekongkolan dalam penyaluran bansos – Ketua KPTR RPM Way Kanan diduga bekerja sama dengan 19 orang yang mengaku sebagai ketua kelompok petani tebu untuk menikmati dana bansos.
Skema pengembalian pinjaman hanya formalitas – Proses pengembalian dana bergulir diduga hanya dibuat untuk memenuhi pertanggungjawaban administratif, tanpa pengelolaan yang sebenarnya.
Dana tidak digunakan sesuai peruntukannya – Berdasarkan hasil investigasi DPP KAMPUD, terdapat pernyataan dari beberapa penerima manfaat, seperti J alias Mcn dan E, yang mengaku sebagai ketua kelompok petani tebu, namun mengungkapkan bahwa pengelolaan dana tidak transparan.
Seno Aji mengungkapkan bahwa tim investigasi DPP KAMPUD telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Ketua KPTR RPM Way Kanan. Namun, pihak koperasi tidak bersikap kooperatif dalam memberikan informasi terkait penggunaan dana bansos tersebut.
“Sebagai pemenuhan asas praduga tidak bersalah, kami telah mengajukan permohonan klarifikasi. Namun, Ketua KPTR RPM Way Kanan tidak menunjukkan sikap kooperatif. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa dana bansos senilai Rp 60 miliar, beserta bunganya sebesar Rp 32,4 miliar, telah dikelola secara tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan,” ujar Seno.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa KPTR RPM Way Kanan telah dinonaktifkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan, Desta Budi Rahayu, pada 10 Desember 2024. Penonaktifan ini dilakukan karena koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut, sehingga statusnya dicabut melalui Online Data System (ODS).
“Dengan status nonaktif ini, semakin jelas bahwa pengelolaan dana bansos dan bunganya tidak memiliki transparansi dan diduga telah disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Seno Aji meminta Kejati Lampung, yang dipimpin oleh Dr. Kuntadi, S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Tindak pidana korupsi merupakan masalah serius yang mengancam kesejahteraan masyarakat. Korupsi yang meluas dan sistematis juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini,” tegasnya.
Seno Aji juga berharap agar Kejati Lampung menitikberatkan upaya penegakan hukum dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku korupsi agar menimbulkan efek jera.
“Kami mendukung penuh Kejati Lampung untuk menegakkan hukum secara tegas. Kami juga akan mempertimbangkan untuk meneruskan laporan ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus ini mendapat perhatian lebih luas,” tambah Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono.
Dengan berbagai temuan ini, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Kejati Lampung dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang melibatkan dana bansos miliaran rupiah ini. (Sarip)


