dutapublik.com, SULUT – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang didirikan pada 9 Februari 1946 di Surakarta, merupakan organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia. Sejak awal berdiri, PWI mengemban misi memperjuangkan kemerdekaan pers yang profesional serta menjaga integritas dan etika dalam dunia jurnalistik.
Dalam rangka menjaga marwah organisasi dan menegakkan aturan internal, PWI Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan telah melakukan evaluasi keanggotaan terhadap sejumlah wartawan. Hasilnya, sebanyak 13 anggota—terdiri dari 6 anggota biasa dan 7 anggota muda—dinyatakan melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI.
Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan laporan dan bukti yang dihimpun dari pengurus PWI di tingkat kabupaten dan kota. Dalam rapat pengurus harian yang digelar Jumat (4/4/2025), diputuskan pencabutan keanggotaan terhadap 7 anggota muda, serta rekomendasi pencabutan keanggotaan 6 anggota biasa kepada Pengurus PWI Pusat.
“Langkah ini diambil bukan untuk menghukum, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan organisasi yang telah disepakati bersama. Kami tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi,” ujar Voucke.
Ia juga menyampaikan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran terhadap beberapa anggota lainnya masih dalam tahap pemantauan dan verifikasi lebih lanjut oleh pengurus daerah dan bidang organisasi.
Keanggotaan PWI dibagi menjadi anggota muda, biasa, dan kehormatan. Untuk menjadi anggota muda, seseorang harus aktif sebagai wartawan di media berbadan hukum pers, mengikuti orientasi PWI, menyatakan tunduk pada aturan organisasi, dan tidak memiliki catatan pidana berat.
Sementara itu, anggota biasa adalah mereka yang telah menjadi anggota muda minimal dua tahun, aktif di media berbadan hukum, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan memenuhi persyaratan etis dan hukum lainnya. Kartu anggota muda diterbitkan oleh pengurus provinsi, sedangkan kartu anggota biasa dan kehormatan dikeluarkan oleh PWI Pusat.
PWI juga menetapkan syarat ketat untuk posisi kepemimpinan. Calon Ketua PWI Provinsi harus sudah menjadi anggota biasa minimal lima tahun, memiliki sertifikat wartawan utama, dan pernah menjabat dalam kepengurusan sebelumnya. Untuk tingkat kabupaten/kota, calon ketua harus menjadi anggota biasa minimal satu tahun dan memiliki sertifikat wartawan madya.
Jemmy Senduk, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sulut, menegaskan bahwa ketentuan ini ditujukan untuk menjamin kualitas dan legitimasi pengurus dalam menjalankan roda organisasi.
“Menjadi pengurus PWI adalah amanah yang harus dijalankan oleh mereka yang telah memenuhi syarat kompetensi dan loyalitas terhadap organisasi,” ungkapnya.
Sekretaris PWI Sulut, Merson Simbolon, menambahkan bahwa organisasi terus mendorong agar wartawan dan perusahaan media menaati aturan yang berlaku, baik di tingkat organisasi profesi maupun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan memiliki kebebasan untuk memilih organisasi profesi, namun juga memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan tunduk pada mekanisme organisasi tempat mereka bernaung,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada instansi pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat luas untuk melakukan verifikasi terhadap identitas wartawan, media tempat bekerja, serta organisasi profesi yang menaunginya. Hal ini demi menciptakan ekosistem pers yang sehat, kredibel, dan profesional.
PWI Sulut menyatakan tetap terbuka terhadap masukan dan kritik yang konstruktif serta berharap dinamika yang terjadi di internal organisasi dapat disikapi dengan semangat kebersamaan dan komitmen terhadap etika jurnalistik.
(Laporan: Effendy)


