Program BUMDes Ayam Petelur Tahun 2025 di Desa Tegalurung Belum Beroperasi Hingga Pertengahan 2026, Ketua BPD Akui Sudah Tegur Pengelola

0

dutapublik.com,KARAWANG – Program usaha ayam petelur milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, yang merupakan program tahun 2025, hingga pertengahan tahun 2026 diketahui belum juga beroperasi sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait realisasi program yang sebelumnya digadang-gadang mampu meningkatkan pendapatan desa dan membuka peluang ekonomi bagi warga setempat. Pasalnya, meski telah memasuki tahun berikutnya sejak program tersebut digulirkan, aktivitas usaha ayam petelur belum terlihat berjalan.

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, wartawan melakukan konfirmasi kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegalurung, H. Asep, terkait perkembangan program BUMDes ayam petelur tersebut.

Menanggapi hal itu, H. Asep mengaku pihaknya telah menegur pengelola BUMDes mengenai keterlambatan operasional program tersebut.

“Waalaikumsalam. Terkait ayam petelur, kemarin-kemarin sudah saya tegur. Jawabannya masih inden. Paling lambat tanggal 28 sekarang,” ujar H. Asep kepada wartawan.

Wartawan kemudian kembali mengonfirmasi terkait kondisi kandang ayam yang diketahui baru tampak dirapikan pada awal Juni 2026, serta mempertanyakan alasan keterlambatan tersebut mengingat program berasal dari tahun 2025. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD belum memberikan jawaban lanjutan.

Belum diketahui secara pasti penyebab belum beroperasinya program ayam petelur tersebut, termasuk progres pengadaan ayam, kesiapan teknis, maupun tahapan pelaksanaan yang telah dilakukan oleh pengelola BUMDes.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa mengamanatkan agar pengelolaan BUMDes dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta bertanggung jawab. Penggunaan penyertaan modal desa juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dengan demikian, BPD sebagai lembaga representatif masyarakat desa memiliki peran penting untuk memastikan setiap program BUMDes yang menggunakan dana desa berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Keterlambatan operasional program yang telah berjalan lebih dari satu tahun sejak dianggarkan patut menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan kerugian terhadap kepentingan desa.

Dutapublik.com masih berupaya meminta klarifikasi dari Pemerintah Desa Tegalurung maupun pengurus BUMDes terkait alasan belum beroperasinya program ayam petelur tahun 2025 tersebut. Apabila terdapat penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan informasi. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *