dutapublik.com, BLORA – Bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blora dan beberapa Relawan, Personel gabungan Koramil 07/Sambong Kodim 0721/Blora, anggota Polsek dan Satpol PP, pada Jumat (18/6), sterilkan wilayah yang terdampak zona merah dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan agar penyebaran covid-19 tidak meluas.
RT. 07 RW. 01 Desa Sambong Kecamatan Sambong merupakan salah satu wilayah yang terdampak zona merah. Dengan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan ini diharapkan lingkungan bisa steril dan warga masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri dapat segera selesai melaksanakan aktivitas sehari-hari seperti sedia kala.
Danramil 07/Sambong Lettu Inf Lukman Hakim, S.Sos., melalui Bati Komsos Serka Jeri Waluyo menuturkan, untuk mencergah meluasnya penyebaran Covid-19, maka bersama BPBD Kabupaten Blora melakukan penyemprotan disinfektan.
“Dengan terdampaknya zona merah di lingkungan Desa Sambong ini memang memerlukan perhatian khusus, maka dari itu bersama dengan BPBD Kabupaten Blora dan elemen yang lain berupaya untuk mencegah meluasnya penyebaran virus covid-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan,” ungkap Jeri.
Jeri mengatakan, diketahui untuk Desa Sambong ini terutama lingkungan RT. 07 RW 01 merupakan klaster baru yang ada di wilayah Kecamatan Sambong yang masuk zona merah.
“Maka dari dari itu kami selaku aparat yang ada di wilayah Kecamatan Sambong terus berupaya untuk meminimalisir agar penyebarannya tidak sampai berdampak ke Desa yang lain. Namun demikian untuk memutus penyebaran covid-19 ini diperlukan kesadaran warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (ysn)





