Diduga Langgar RTRW, Pembangunan Kavling Hasanah Disorot Pemuda Pancasila Sukakarya

140

dutapublik.com, BEKASI – Sukakarya, 24 April 2025  Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang (PAC) Sukakarya angkat suara terkait dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pengelola Kavling Hasanah di wilayah Kampung Pulosirih, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.

Jefry, Kepala Bidang SDM Pemuda Pancasila PAC Sukakarya, dalam keterangan resminya mendesak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi untuk segera menindak tegas pihak pengelola atas dugaan pelanggaran tersebut.

Desakan ini muncul setelah hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Kamis (24/4/2025). Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa pembangunan Kavling Hasanah dilakukan di lahan yang termasuk dalam zona hijau dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Hal ini diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi.

Tak hanya itu, kegiatan pembangunan tersebut juga disinyalir bertentangan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.

“Pemuda Pancasila PAC Sukakarya menilai bahwa tindakan ini tidak hanya mencederai aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi merusak keberlanjutan pertanian dan ketahanan pangan di wilayah ini,” ujar Jefry.

Selain pelanggaran terhadap tata ruang, Jefry juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan tersebut. Ia menyebut pembangunan badan jalan untuk akses kavling telah mengganggu sistem drainase warga, yang mengakibatkan banjir dan genangan air di permukiman sekitar.

“Dampak lingkungan ini sangat meresahkan. Genangan air menimbulkan jentik nyamuk dan berpotensi menjadi sumber penyakit. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Pemuda Pancasila PAC Sukakarya menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini dan mendorong agar pemerintah daerah menegakkan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Abi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *