Istri Oknum PNS Kemenag Kota Tasikmalaya Mengaku Ditelantarkan Suaminya

153

dutapublik.com, KOTA BANJAR – Seorang ibu rumah tangga asal Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial DV mengeluhkan kondisi rumah tangganya yang telah berjalan selama 18 tahun. Ia mengaku tidak tahan lagi dengan situasi yang dihadapinya.

DV menikah dengan AG pada tahun 2007, saat AG masih menjadi tenaga honorer. Di tahun yang sama, AG diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) di Kota Banjar, sebelum kemudian dipindah tugaskan ke Kota Tasikmalaya pada 2019. Sejak saat itu, DV mengaku merasakan tekanan dalam rumah tangganya.

“Saya hanya diberi uang belanja sebesar Rp300.000 per bulan untuk kebutuhan rumah tangga. Jumlah itu bertahan selama sekitar lima tahun, meskipun suami saya sudah menjadi PNS,” ujar DV saat ditemui wartawan, Kamis (24/4/2025).

Menurut DV, jumlah tersebut sangat tidak mencukupi, terlebih setelah memiliki anak. “Apalagi setelah punya anak, kebutuhan semakin bertambah, tapi jatah masih tetap Rp300.000 per bulan,” lanjutnya. DV mengaku memiliki empat orang anak, namun satu di antaranya telah meninggal dunia. “Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saya harus mencari penghasilan sendiri,” tambahnya.

DV juga menyampaikan bahwa sejak awal pernikahan sering terjadi pertengkaran, khususnya terkait masalah keuangan. Ia menuturkan bahwa suaminya tidak pernah terbuka mengenai gaji maupun tunjangan, termasuk gaji ke-13. “Saya tidak pernah tahu berapa gaji suami saya. Tidak pernah diperlihatkan slip gajinya sejak diangkat jadi PNS hingga sekarang yang sudah golongan 3/D,” keluhnya.

Puncak konflik terjadi pada September 2024, ketika AG menyampaikan talak kepada DV di hadapan ibu kandung DV, yang kemudian diikuti dengan gugatan cerai (cerai talak) yang diajukan AG ke Pengadilan Agama Kota Banjar pada November 2024, dengan nomor perkara: 707/Pdt.G/2024/PA.Bjr.

DV melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GNP Tipikor RI Wilayah III/Priangan Timur menyatakan bahwa AG, melalui kuasa hukumnya, tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban setelah talak dilontarkan. Termasuk di antaranya pemberian nafkah iddah, mut’ah, maupun hak-hak lainnya yang menurut DV seharusnya ia terima sebagai istri sah.

Gugatan cerai yang diajukan AG kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Banjar dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil, sebagaimana tertuang dalam putusan tertanggal 13 Februari 2025. Dengan demikian, secara hukum DV masih berstatus sebagai istri sah AG.

DV bersama tim kuasa hukumnya telah berupaya meminta perlindungan dan penyelesaian kepada pihak Kemenag, termasuk melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Kemenag dan Kasi Bimas Islam Kota Tasikmalaya, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan. DV menyatakan bahwa hingga kini AG belum memberikan nafkah layak.

Menurut informasi yang diperoleh DV, AG berencana mengajukan gugatan cerai kembali. Menanggapi hal tersebut, LBH GNP Tipikor RI pada 14 April 2025 telah mengirimkan surat permohonan fasilitasi mediasi kepada Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya, tempat AG bertugas. Namun hingga sepuluh hari setelahnya, belum ada tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Ketua Tim Advokasi LBH GNP Tipikor RI, Advokat P. Cahyo Purnomo, SH, kepada Kasi Bimas Islam yang juga Ketua Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Tasikmalaya pun belum mendapat balasan.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi media ini bersama Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) masih terus menelusuri perkembangan kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, guna menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas. Jika dalam proses ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tim akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penanganan lebih lanjut.
(Made)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *