dutapublik.com, JAKBAR – Dua Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima aliran dana dari hasil pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan atas nama terdakwa Azam Akhmad Akhsya, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung terungkap sejumlah uang dari hasil eksekusi barang bukti milik terpidana Henry Susanto mengalir ke sejumlah pejabat di Kejari Jakbar.
JPU R. Alif Ardi Darmawan dalam membacakan dakwaannya menyebutkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya yang merupakan eks Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Jakbar menerima uang sekitar Rp 11,7 Miliar dari hasil eksekusi barang bukti milik para korban investasi bodong robot trading Fahrenheit.
“Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung dan saksi Brian Erick Fans Anditya melalui rekening cabang dukuh bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar 11 miliar 700 juta rupiah,” Kata JPU Alif Ardi Darmawan saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Kamis, (8/5/2025).
Pada saat proses persidangan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Henry Susanto di PN Jakbar, Terdakwa Azam Akhmad Akhsya bersama tiga pengacara Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erick Fans Anditya yang menerima kuasa untuk mewakili para korban sudah mengatur terkait jumlah fee jika eksekusi barang bukti tersebut dilakukan.
Ia mengaku, terdakwa meminta kepada pengacara yang menerima kuasa untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti yang akan dikembalikan kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit dengan cara mengubah jumlah uang pengembalian.
“Bahwa sekitar bulan Desember 2023 terdakwa memerintahkan kepada Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erick Fans Anditya melalui media sosial whatsapp yang pada pokoknya memberitahukan perkara atas nama Hendry Susanto pada tingkat kasasi dan meminta Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erick Fans Anditya untuk datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena putusan tersebut akan segera dieksekusi,” ungkapnya JPU.
Alif Ardi Darmawan mengatakan, terdakwa Bonifasius Gunung dan terdakwa Azam Akhmad Akhsya bersepakat untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti terhadap 68 korban yang diwakilinya dengan cara mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp 39, 350 miliar menjadi Rp 49,350 miliar rupiah.
Sedangkan terdakwa Oktavianus Setiawan dan Azam Akhmad Akhsya bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi bodong robot trading Fahrenheit yang diwakilinya dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap korban kelompok Bali sekitar Rp 17.801.259.966 miliar.
“Padahal kelompok bali tersebut hanya akal-akalan dari saksi Oktavianus Setiawan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pengembalian barang bukti perkara Hendry Susanto,” jelas JPU.
Setelah itu, Lanjut Alif Ardi Darmawan, terdakwa Azam mendesak terdakwa Oktavianus Setiawan agar uang sekitar Rp 17.801.259.966 miliar rupiah tersebut dibagi rata dan terdakwa meminta bagian sekitar Rp 8.5 miliar.
Sementara itu, untuk Brian Erick Fans Anditya, Azam menerima fee sebesar 200 juta dari jumlah uang yang dikembalikan kepada korban senilai Rp 1.717.836.315 yang diwakilinya.
“Atas desakan terdakwa tersebut saksi Bonifasius Gunung, Saksi Oktavianus Setiawan, dan Saksi Brian Erick Fans Anditya terpaksa memberikan bagian kepada terdakwa karena timbul rasa kekhawatiran terhadap korban investasi bodong robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh para saksi tidak akan memperoleh uang pengembalian,” ucap Alif.
Setelah berhasil menghimpun uang dari para pengacara korban tersebut senilai Rp 11.7 Miliar, Azam Akhmad Akhsya kemudian menyalurkan uang tersebut ke sejumlah pimpinannya dan keluarganya.
Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan uang senilai Rp 11.7 Miliar digunakan terdakwa dengan rincian sebagai berikut ;
– Rp 8 miliar dipindahkan ke rekening Tiara Andini, istri terdakwa dan digunakan untuk, Rp 2 miliar digunakan untuk membayar asuransi BNI life. Rp 2 miliar disimpan dalam deposito BNI, Rp 3 miliar untuk membeli tanah dan bangunan rumah. Rp 1 miliar digunakan terdakwa untuk Umroh dan keluar negeri, sumbangan ke pondok pesantren dan lain-lain.
– Rp 1,3 miliar ditukarkan oleh terdakwa Azam Akhmad Akhsya ke mata uang dolar Singapura di money changer dengan ditransfer melalui rekening BNI atas nama Andi Rianto ke rekening money changer kemudian diserahkan terdakwa Rp 300 Juta kepada saksi Dodi Gazali Emil PLH Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kasi BB, Kajari Jakarta Barat sekitar bulan Desember 2023.
– Rp 500 Juta kepada Hendri Antoro Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta barat yang dititipkan terdakwa melalui Dodi Gazali Emil, PLH Kasipidum, Kasi BB Kejari Jakarta Barat sekitar Bulan Desember 2023.
– Rp 500 Juta kepada saksi Iwan Ginting mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang diserahkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya sekitar tanggal 25 Desember 2023 bertempat di Citos dengan disaksikan pada saat itu Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat.
– Rp 450 Juta kepada saksi Sunarto mantan Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui transfer rekening bank mandiri atas nama Ruslan nomor rekening 173004
– Rp 300 Juta kepada saksi Adib Adam mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat dalam bentuk tunai atau cash
– Rp 200 Juta kepada saksi Indra Kasubsi Pratut Kajari Jakarta Barat melalui transfer ke rekening BCA Baroto nomor 71511000243
– Rp 150 Juta kepada staf baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai atau cash
– Rp 200 Juta kepada kakak terdakwa melalui transfer
– Rp 1,1 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Atas perbuatannya tersebut, Azam Akhmad Akhsya didakwa menggunakan empat pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu: Pasal 12 huruf e – Penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri. Pasal 12B ayat (1) huruf a – Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Pasal 5 ayat (2) – Menerima hadiah atau janji yang terkait jabatan. Pasal 11 – Menerima suap terkait dengan pelaksanaan kewenangan sebagai pejabat.
Sedangkan untuk terdakwa Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP – Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP – Memberikan hadiah karena telah melakukan perbuatan dalam jabatannya dan Pasal 13 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP – Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri terkait kewajibannya. (Nando)


