Sebelum Pilkades Hegarmanah Dimulai, Ketua BPD Surati Inspektorat Bekasi Desak Tuntaskan Kasus Hilangnya Mobil Dinas Desa

0

dutapublik.com, BEKASI – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, secara resmi melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan kerugian daerah atas hilangnya satu unit mobil dinas desa.

Surat bernomor 400.10.2.3/002-BPD HGM/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 tersebut ditandatangani Ketua BPD Hegarmanah, Ahmad Alamsyah, dan ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa langkah BPD didasarkan pada surat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Nomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026 yang mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 951/33/Inspektorat tertanggal 14 Januari 2013 mengenai hilangnya satu unit kendaraan roda empat (mobil) milik Desa Hegarmanah. Selain itu, surat tersebut juga merujuk pada Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor 028/1866/2013/DPPKA tanggal 9 April 2013.

BPD Hegarmanah meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah penyelesaian terhadap persoalan tersebut. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa mantan Kepala Desa Hegarmanah, Mamad Rifai, dikabarkan akan kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Hegarmanah.

Ketua BPD Hegarmanah, Ahmad Alamsyah, menegaskan bahwa surat yang dikirim bukan bertujuan menyerang pihak tertentu, melainkan merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan serta tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.

“BPD memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Karena itu kami bersurat secara resmi kepada Inspektorat agar persoalan ini memperoleh kepastian penyelesaian sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin semuanya jelas dan transparan sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Ahmad Alamsyah.

Ia berharap aparat pengawas segera memberikan kepastian mengenai tindak lanjut atas temuan yang telah tercatat sejak bertahun-tahun lalu.

“Kami menghormati seluruh proses hukum maupun administrasi. Yang kami dorong adalah adanya kejelasan penyelesaian tuntutan kerugian daerah sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penyelesaiannya,” tambahnya.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Cikarang Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, serta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Inspektorat Kabupaten Bekasi maupun dari pihak Mamad Rifai terkait surat yang dilayangkan BPD Hegarmanah.
Dutapublik.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (SM Migung)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *