dutapublik.com, LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) meneruskan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam sejumlah kegiatan perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan tersebut bersumber dari alokasi APBD Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 dan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., melalui surat keterangan tertulis bernomor B-2353/L.8.5/Fs/04/2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., selaku Ketua Umum DPP KAMPUD.
Melalui surat jenis Pidsus-3A tersebut dijelaskan bahwa, sehubungan dengan laporan pengaduan dari DPP KAMPUD nomor 24/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal laporan indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) terkait belanja perjalanan dinas dalam kegiatan penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak di satu wilayah kabupaten, maka berdasarkan juknis Kejaksaan RI tentang penanganan laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, laporan pengaduan tersebut dilimpahkan ke Kejari Lampung Timur.
Menanggapi langkah Kejati Lampung tersebut, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyampaikan bahwa pihaknya tetap konsisten memberikan dukungan dan melakukan pendampingan terhadap tindak lanjut penanganan laporan dugaan KKN tersebut.
“Kami tetap konsisten dan berkomitmen memberikan dukungan kepada Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., melalui Aspidsus Armen Wijaya, S.H., M.H., yang telah menyerahkan penanganan laporan pengaduan ini ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan konstitusional Kejaksaan untuk membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak di tahun 2023. Kami juga akan segera menjadwalkan koordinasi dengan Kejari Lampung Timur guna memberikan dukungan dan pendampingan,” jelas Seno Aji, Jumat (9/5/2025) siang.
Sebelumnya, DPP KAMPUD telah resmi mendaftarkan laporan ke kantor Kejati Lampung pada Kamis, 27 Februari 2025. Laporan tersebut mencakup sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, antara lain:
Penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak dalam satu daerah kabupaten/kota lain dalam perjalanan dinas biasa sebesar Rp547.490.000,-
Belanja perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp420.000.000,-
Kegiatan pengendalian dan pengawasan penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak dalam daerah kabupaten/kota dalam perjalanan dinas biasa sebesar Rp93.710.000,-
Belanja perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp34.000.000,-
Dalam keterangan persnya pada Jumat, 11 April 2025, Seno Aji menjelaskan bahwa laporan DPP KAMPUD telah memuat uraian singkat mengenai modus operandi yang dilakukan oleh pengguna anggaran, yaitu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam pelaksanaan empat kegiatan perjalanan dinas tersebut.
“Laporan kami mencantumkan dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran dalam empat kegiatan perjalanan dinas tahun anggaran 2023. Modus operandi yang digunakan antara lain adalah perjalanan dinas fiktif dan mark-up harga sub-item kegiatan. Kondisi ini diperkuat oleh adanya indikasi tumpang tindih anggaran antara dana perjalanan dinas biasa senilai Rp547.490.000,- dengan belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp420.000.000,-,” terang Seno Aji.
Aktivis yang dikenal sederhana dan low profile ini menambahkan bahwa bukan hanya dua kegiatan tersebut yang tumpang tindih, tetapi juga dua kegiatan lainnya menunjukkan modus operandi serupa.
“Tak hanya dua kegiatan itu, tetapi juga kegiatan pengendalian dan pengawasan penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak serta hijauan pakan ternak senilai Rp93.710.000,- yang tumpang tindih dengan anggaran belanja perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp34.000.000,-. Hal ini menimbulkan potensi laporan pertanggungjawaban palsu dan/atau nota perjalanan dinas yang tidak sesuai kenyataan, karena jenis dan sifat kegiatan tersebut sama, tetapi dianggarkan pada mata anggaran (MAK) yang berbeda,” pungkasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur dalam rangka menjunjung asas praduga tak bersalah, namun tidak mendapatkan tanggapan.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara/daerah kepada masyarakat, sudah sepatutnya Kepala Dinas memberikan jawaban tertulis kepada tim investigasi DPP KAMPUD. Namun, pengguna anggaran tidak bersikap kooperatif. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan uang rakyat dilakukan secara tidak transparan. Maka dari itu, kami meminta Kejati Lampung segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, yang berharap Kejati Lampung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan serius dan tegas.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang serius. Modus operandi yang dilakukan pengguna anggaran menunjukkan unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan daerah/negara serta masyarakat. Skandal korupsi ini harus diusut tuntas,” ujar Fitri Andi. (Sarip)



