dutapublik.com, KARAWANG – Sejumlah bangunan liar dan jembatan swadaya warga yang berdiri di atas saluran sekunder Telar, tepatnya di wilayah Desa Mekarsari dan Telarsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, kini terancam dibongkar paksa. Hal ini menyusul surat teguran resmi yang dilayangkan Perum Jasa Tirta II (PJT II) pada 14 April 2025 dengan nomor SD-03/GM2.DOP.4/UW/04/2025.

Jembatan Menuju Lahan Pertanian Di Desa Telarsari Yang Terancam Dibongkar
Surat tersebut ditujukan kepada para pendiri bangunan liar di atas dan di sekitar tanggul saluran irigasi. Dalam surat yang ditandatangani oleh Endang Junaedi, ST, Asisten Manajer Unit Wilayah II PJT II, disebutkan bahwa bangunan dan jembatan yang berdiri tanpa izin dapat mengganggu kegiatan operasi dan pemeliharaan (OP) saluran irigasi.
PJT II meminta agar seluruh bangunan tersebut segera dibongkar secara mandiri dan fungsi saluran dikembalikan seperti semula, tanpa tuntutan ganti rugi.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Telarsari, Falahudin, menyayangkan langkah PJT II yang dinilai tidak mengawalinya dengan dialog bersama pemerintah desa. Ia mengakui keberadaan jembatan memang tidak berizin, tetapi dibangun atas kebutuhan masyarakat.
“Saya tidak membenarkan pembangunan yang tanpa izin, tapi harus dibedakan antara bangunan komersial dan jembatan untuk akses warga. Ini bukan semata soal hukum, tapi juga soal kepentingan umum,” ujar Falah saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Ia menambahkan bahwa jembatan tersebut seringkali menjadi akses utama warga menuju sekolah, tempat ibadah, dan rumah tinggal yang tidak memiliki jalan alternatif. Menurutnya, pendekatan represif justru berpotensi memicu keresahan masyarakat.
“Kami berharap ada solusi, seperti dibukanya posko legalisasi atau pengajuan izin resmi, bukan langsung pembongkaran,” tegasnya.
Sementara itu, Lili, pengamat PJT II yang dikenal kerap mengawasi kegiatan irigasi di lokasi saluran Telar, telah dimintai konfirmasi namun belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Di tengah polemik ini, sejumlah pihak mulai mendorong dilakukannya pertemuan formal antara pemerintah desa/kecamatan dengan PJT II atau BBWS untuk menyamakan data, pendekatan, dan langkah kebijakan.
Wacana pembangunan trotoar bersama di sepanjang saluran juga muncul sebagai solusi jangka panjang agar area pengairan dapat tertata, aman, dan tetap fungsional tanpa mengorbankan kebutuhan akses warga.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran aktif negara dalam memastikan keadilan dan pelayanan publik yang inklusif, serta pentingnya koordinasi antarinstansi agar kebijakan tidak menjadi sumber konflik baru di lapangan. (Uya)





