dutapublik.com, JAKARTA – Tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menangkap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/5/2025). Ia sebelumnya melarikan diri usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pekan lalu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.50 WIB di Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan. Januar diketahui hendak menemui pacarnya, Novita Sari, yang bekerja di gedung tersebut.
“Terdakwa melarikan diri pada 6 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, sesaat setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi. Ia merupakan terdakwa dalam perkara dengan dakwaan melanggar Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana dalam keterangan tertulis, Senin (12/5/2025).
Setelah kabur dari pengadilan, Kejaksaan membentuk tim gabungan untuk melakukan pencarian. Tim kemudian memetakan kemungkinan lokasi persembunyian terdakwa dan memantau sejumlah pihak yang diduga dapat membantu pelariannya.
Informasi mengenai keberadaan terdakwa diterima tim pada Senin siang sekitar pukul 13.15 WIB. Januar disebut akan menemui pacarnya di tempat kerja. Tim segera menuju lokasi dan melakukan pemantauan.
“Sekitar pukul 14.50 WIB, tim mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri terdakwa. Saat hendak diamankan, ia mencoba melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar Dandeni.
Setelah diamankan, Januar dikembalikan ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, tempat ia sebelumnya ditahan. (Nando).


