Maraknya Toko Kelontong Di Bekasi Diduga Jual Obat Terlarang Jenis Tramadol Dan Eximer

204

dutapublik.com, BEKASI – Peredaran obat golongan G seperti Tramadol dan Eximer masih ditemukan dijual bebas di tengah masyarakat. Hal ini terjadi khususnya di wilayah Jalan Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Saat ditemui pada Rabu (14/05/2025), seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinannya terhadap keberadaan toko yang diduga menjual obat terlarang tersebut.

“Yang kami takutkan, anak-anak kami ikut mengonsumsi obat-obat seperti itu. Kami berharap toko tersebut segera ditutup, terutama agar para remaja tidak lagi dengan mudah membeli obat itu,” ungkapnya.

Untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum, toko-toko tersebut disamarkan menjadi warung kelontong yang tampak seperti usaha biasa. Namun di balik itu, diduga terdapat praktik penjualan obat keras tanpa izin.

“Kami sangat berharap pihak kepolisian segera menindak tegas dengan menutup toko dan menangkap penjualnya. Obat seperti itu sangat berbahaya bagi generasi muda. Mengapa bisa dijual bebas di lingkungan masyarakat?” tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Redaksi menerbitkan laporan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap bahaya penyalahgunaan obat-obatan serta untuk mendorong aparat berwenang agar bertindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika dan obat ilegal. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *