dutapublik.com, BEKASI – Kepala Desa Mekarsari, Dede Gusnul Yakin, angkat bicara soal polemik pembongkaran bangunan di atas lahan milik pengairan. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang bijak dan dialog terbuka antara warga dengan instansi terkait, khususnya Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II.
“Sekarang masyarakat itu sudah paham, mana bangunan yang memang harus dibongkar karena melanggar, dan mana yang masih bisa dimusyawarahkan,” ujar Dede dalam keterangannya.
Menurutnya, banyak bangunan yang berdiri di lahan pengairan, termasuk jembatan dan rumah tinggal, muncul karena kebutuhan akses. “Beberapa jembatan, misalnya, jadi satu-satunya jalur menuju masjid, sekolah, atau rumah warga. Ini kan nggak bisa serta-merta dibongkar tanpa solusi,” jelasnya.
Dede menekankan pentingnya membedakan antara bangunan liar yang kumuh dan mengganggu, dengan fasilitas yang memang diperlukan masyarakat. Ia juga menyoroti praktik pemberian izin secara lisan yang masih kerap terjadi di masa lalu, yang kini menjadi sumber kebingungan saat pembongkaran dilakukan.
“Kalau bangunan liar ya memang harus ditertibkan. Tapi kalau jembatan dan fasilitas umum, lebih baik dibuka saja posko pelayanan izin. Siapa yang belum mengurus, bisa diproses dengan benar,” usulnya.
Ia berharap PJT dan instansi terkait dapat membuka ruang dialog dan administrasi terbuka bagi masyarakat yang memanfaatkan lahan pengairan secara sadar. “Mari kita undang desa-desa yang terdampak. Bukan untuk demo, tapi untuk duduk bersama dan mencari solusi. Ini bukan soal menyalahkan siapa, tapi menyelesaikan masalah bersama,” pungkasnya.
Dede juga menambahkan bahwa titik lokasi pemanfaatan lahan pengairan cukup luas, mencakup wilayah dari Bekasi hingga Cirebon. Oleh karena itu, ia mendorong pendekatan komprehensif dan kolaboratif agar kebijakan tidak merugikan masyarakat yang memang bergantung pada akses tersebut. (Uya)


