KEJATI Lampung Limpahkan Penanganan Laporan DPP KAMPUD ke KEJARI Lamteng Terkait Dugaan Tipikor Proyek Jalan Rp 3,9 Miliar di BMBK

173

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melimpahkan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan ruas Kampung Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, dengan nilai proyek sebesar Rp 3.984.881.000,- yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.

Hal ini dijelaskan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., M.H., melalui surat resmi Nomor B-2355/L.8.5/Fs/04/2025 tertanggal 29 April 2025 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H.

Dalam surat Pidsus-3A tersebut dijelaskan bahwa, merujuk pada laporan pengaduan dari DPP KAMPUD Nomor 24/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 terkait indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan ruas Kampung Riau Periangan, maka berdasarkan petunjuk teknis Kejaksaan RI mengenai penanganan laporan indikasi tipikor, laporan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk penanganan lebih lanjut.

Menanggapi langkah Kejati Lampung, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung Kejati Lampung serta melakukan pendampingan atas penanganan laporan dugaan KKN dalam proyek tersebut.

“Kami tetap konsisten dan berkomitmen mendukung Kejaksaan Tinggi Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., melalui Aspidsus Armen Wijaya, S.H., M.H., yang telah melimpahkan penanganan laporan pengaduan ke Kejari Lampung Tengah dalam rangka menjalankan tugas konstitusionalnya, yaitu mengungkap dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan senilai Rp 3,98 miliar. Dalam waktu dekat kami juga akan berkoordinasi dengan Kejari Lampung Tengah guna memberikan dukungan dan pendampingan,” jelas Seno Aji pada Rabu (14/5/2025) siang.

Sebagai informasi, laporan DPP KAMPUD tersebut didaftarkan ke Kejati Lampung saat lembaga tersebut dipimpin oleh Dr. Kuntadi, S.H., M.Hum. Dalam laporan yang dikirim, DPP KAMPUD menguraikan dugaan modus operandi dalam pengelolaan dana proyek jalan tersebut.

“Kami melaporkan dugaan korupsi oleh pengguna anggaran dan satuan kerja terkait dalam proyek peningkatan jalan tersebut. Dugaan kami mengarah pada pengondisian proses tender kepada salah satu perusahaan dengan penawaran tunggal, sementara terdapat 17 peserta lelang lainnya yang disinyalir hanya formalitas. Nilai penawaran pemenang pun sangat dekat dengan nilai HPS,” ujar Seno Aji.

Lebih lanjut, Seno juga menyoroti pelaksanaan proyek yang dinilai asal-asalan dan terburu-buru sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terdapat pengurangan volume pekerjaan. Hal ini disebutnya sebagai akibat lemahnya pengawasan dari pihak Dinas BMBK.

“Proyek dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan diduga terjadi pengurangan volume. Lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas menjadi salah satu penyebabnya,” tambahnya.

Untuk itu, DPP KAMPUD meminta Kajati Lampung agar serius dan tegas dalam mengusut dugaan tipikor tersebut, tidak hanya mengupayakan pemulihan kerugian negara, tetapi juga penegakan hukum pidana sebagai efek jera.

“Kami mendukung penuh agar penanganan laporan ini ditegakkan secara pidana, tidak hanya administratif. Dengan begitu, akan timbul efek jera terhadap para pelaku korupsi, khususnya dalam proyek jalan senilai Rp 3,98 miliar yang bersumber dari APBD 2023,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, juga menyampaikan harapan agar Kejati Lampung menindaklanjuti laporan ini dengan serius.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas. Jika perlu, laporan ini juga akan kami tembuskan ke Kejaksaan Agung dan KPK RI,” tegas Agung Triyono. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *