dutapublik.com, MADINA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuai sorotan tajam dari kalangan mahasiswa. Aliansi Mahasiswa Pemantau Kebijakan (AMP2K) menilai pernyataan salah satu pejabat Dinas Pendidikan Madina menyiratkan adanya kejanggalan dalam proses tersebut.
Kontroversi bermula dari pernyataan Lahuddin, Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Panyabungan Utara, yang terekam dalam wawancara melalui telepon WhatsApp oleh media lokal Yang Viral di Mandailing Natal. Dalam pernyataan berbahasa daerah yang diterjemahkan secara bebas, Lahuddin mengatakan:
“Saya bukan pemainnya, tapi karena saya pimpinan, kepala sekolah harus berhadapan dengan saya. Lagi pula, saya tidak takut kalau pun harus dicopot dari jabatan Korwil ini.” (Dikutip pada Jumat, 16 Mei 2025)
AMP2K menilai pernyataan tersebut membuka ruang tafsir adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik tidak sehat terkait penempatan guru PPPK.
“Pernyataan ‘bukan saya’ secara implisit menyiratkan bahwa ada pihak lain yang terlibat. Ini adalah bentuk penyangkalan tanggung jawab yang juga menunjukkan adanya pelaku lain, meskipun tidak disebut secara eksplisit,” ujar Ketua AMP2K, Pajar Nasution.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Mandailing Natal terkait isu yang berkembang.
Pajar mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, pernyataan Lahuddin bisa menjadi pintu masuk untuk menelisik potensi pelanggaran yang lebih dalam.
“Pernyataan itu mengindikasikan adanya penyalahgunaan jabatan. Ini bukan sekadar isu, tetapi menyangkut integritas birokrasi dan masa depan pendidikan kita,” tegasnya.
Selain menyampaikan kritik, AMP2K juga telah melaporkan secara resmi dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pendidikan Madina kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan mahasiswa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025.
Dalam laporan itu, AMP2K membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya:
Pemerasan terhadap guru dalam proses penempatan PPPK 2024
Mutasi kepala sekolah tingkat SD dan SMP yang tidak transparan
Pembebanan biaya pengadaan foto Presiden dan Wakil Presiden kepada sekolah
Dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi kepala sekolah
AMP2K juga mendesak Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, untuk mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini. Ini bukan sekadar aksi mahasiswa, melainkan panggilan moral demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Pajar.
Kasus ini menambah deretan persoalan tata kelola pendidikan yang menjadi perhatian publik. AMP2K menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti hingga keadilan ditegakkan dan integritas birokrasi dipulihkan.
(S.N)


