dutapublik.com, KARAWANG – Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, menuai sorotan publik menyusul dugaan pelanggaran terhadap regulasi yang melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi merah putih.
Dalam struktur kepengurusan koperasi yang baru dibentuk tersebut, Dede Sutardi ditunjuk sebagai Ketua Koperasi, sekaligus tercatat sebagai Bendahara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Manggungjaya. Posisi sekretaris dipegang oleh Karsih, yang juga merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara itu, Hasan Zevo ditetapkan sebagai Bendahara Koperasi, dan diketahui merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Manggungjaya.
Tokoh masyarakat setempat, yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Karawang, Eva, saat kunjungan ke kantor desa, telah memberikan arahan terkait hal ini. “Bu Eva menyampaikan bahwa secara aturan perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus koperasi. Tapi kalau tetap ingin, ya silakan,” ujarnya menirukan pernyataan Eva, Jumat (19/5/2025).
Sementara itu Tokoh Masyarakat Desa Manggungjaya, Endang Subhan, S.Ag., yang juga dikenal sebagai praktisi hukum ini, menilai bahwa pernyataan itu secara tersirat menunjukkan adanya ketidakselarasan antara praktik yang terjadi dengan semangat regulasi koperasi yang sehat dan independen. Ia menilai bahwa rangkap jabatan semacam ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan semangat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional.
Lebih lanjut, Endang mengkritisi aspek regulatif dari pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa perangkat desa harus menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat tanpa merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pengurus koperasi harus berasal dari anggota koperasi yang independen dan tidak sedang menduduki jabatan struktural pemerintahan yang bisa mempengaruhi kebijakan dan keuangan koperasi secara tidak objektif.
“Rangkap jabatan seperti ini berisiko memunculkan konflik kepentingan, apalagi koperasi menyangkut aset dan simpanan masyarakat. Koperasi yang ideal adalah yang dikelola secara mandiri dan profesional, bukan bagian dari alat kekuasaan,” tegas Endang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Hasan Zevo selaku Bendahara Koperasi Merah Putih sekaligus Sekretaris Desa Manggungjaya belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini.
Publik kini menanti kejelasan sikap dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, serta aparat pengawas desa, guna memastikan bahwa pembentukan koperasi desa benar-benar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan sesuai hukum. (Sam/Zabar)


