Kasus 351 Di Lokasi PETI Sihayo Diisukan Sudah Berdamai, Iptu Bagus Seto: Masih Berlanjut

159

dutapublik.com, MADINA – Pelaksana Harian (Plh) Humas Polres Mandailing Natal (Madina), Iptu Bagus Seto, menegaskan bahwa proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Sihayo Lima, Kecamatan Siabu, masih terus berlanjut.

Kasus tersebut melibatkan tiga korban, yakni dua warga Desa Hutagodang Muda dan satu warga Desa Tanjung Sialang. Ketiganya diduga menjadi korban pemukulan pada 15 Februari 2025 lalu oleh sekelompok orang yang berada di lokasi PETI.

Pernyataan Iptu Bagus disampaikan pada Senin (19/5/2025), sekaligus membantah isu yang beredar di masyarakat maupun media sosial bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara damai.

“Kasusnya masih berlanjut karena belum ada pencabutan laporan secara resmi. Namun, kami juga mendengar informasi bahwa ada pihak yang menyebut perkara ini sudah berdamai. Kami masih menyelidiki hal tersebut, karena hingga saat ini para saksi korban belum juga memenuhi panggilan kami,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pihaknya tetap melanjutkan proses penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan memanggil kembali saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak sejumlah orang melakukan kekerasan fisik terhadap korban, yang kemudian terdengar berteriak histeris meminta pertolongan.

Namun, muncul kabar di lapangan bahwa perkara ini telah didamaikan oleh seorang oknum yang disebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan para korban maupun pelaku. Proses “pendamaian” tersebut juga dikabarkan tidak dihadiri oleh para pihak yang terlibat dalam perkara.

Menanggapi hal itu, Iptu Bagus Seto menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prosedur hukum. “Kami belum menerima informasi resmi maupun dokumen pendukung tentang adanya perdamaian. Maka dari itu, kami tetap melanjutkan proses penanganan kasus sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *