dutapublik.com, JAKARTA – Sidang ketiga perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 215/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Rabu, 21 Mei 2025.
Tim kuasa hukum dari pihak penggugat hadir lengkap, terdiri dari Irjen Pol. (Purn.) Dr. H. Agung Makbul, S.H., M.H. (Ketua Tim), Eddy Suzendi, S.H., Arief Fahrurrozie Hidayat, S.H., M.H., dan M. Budi Susandi, S.H., M.H.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat PT Lintas Marga Sedaya (LMS) turut hadir bersama perwakilan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR. Namun, PT Astra Infra Toll kembali tidak hadir dan akan dipanggil ulang oleh majelis hakim.
Gugatan ini berkaitan dengan kecelakaan fatal di KM 176+300 Jalur B Tol Cipali, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka berat. Salah satu korban adalah pengemudi yang menderita cedera serius pada kedua kakinya, serta seorang pembantu pengemudi yang mengalami patah lengan akibat tertimpa Rambu Pengarah Penabrak Jalan (RPPJ) yang tercerabut dari badan jalan. Atas insiden ini, sopir dan kernet bus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengemudi Adalah Korban, Bukan Tersangka
“Kami menegaskan, dalam konteks ini, pengemudi adalah korban, bukan pelaku. Menjadikannya sebagai tersangka tanpa investigasi sistemik dan riset teknis yang mendalam mencerminkan lemahnya profesionalisme dan pengabaian terhadap prinsip keadilan dalam penanganan kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Jalan tol bukan sekadar jalur cepat untuk kendaraan bermotor—ini adalah ruang hidup, tempat nyawa dipertaruhkan setiap hari,” ujar Eddy Suzendi dalam pernyataan resminya seusai sidang.
Gugatan Moral dan Konstitusional
Tim kuasa hukum menggugat atas dugaan pelanggaran terhadap beberapa regulasi, yaitu:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jalan Tol
Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol
Irjen Pol. (Purn.) Agung Makbul menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah bersejarah. “Kami menggugat BUJT bukan semata sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas keselamatan publik,” ujarnya.
Menolak Kriminalisasi Pengemudi
Pihak penggugat menyayangkan pendekatan hukum yang cenderung terburu-buru dalam menetapkan pengemudi sebagai tersangka tunggal dalam kecelakaan di jalan tol. Padahal, menurut mereka, penyebab utama bisa saja berasal dari kelalaian pengelola jalan, seperti sistem drainase yang buruk, kondisi jalan yang berlubang atau bergelombang, RPPJ yang rapuh, hingga absennya prinsip forgiving road dalam desain jalan tol.
“Jika sistem tidak diaudit, tidak diteliti, dan tidak dievaluasi melalui riset yang menyeluruh, maka tragedi akan terus terulang. Dan pengemudi akan terus menjadi kambing hitam dari sistem yang lalai,” lanjut Eddy.
Hak Hidup adalah Prioritas
Gugatan senilai Rp 102 miliar yang diajukan bukan hanya persoalan kompensasi, melainkan upaya untuk mengembalikan martabat manusia di jalan raya.
“Ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa hak hidup warga negara tidak dikorbankan oleh kelalaian sistemik. Kami berharap majelis hakim tidak hanya membaca pasal demi pasal, tetapi juga mendengarkan suara hati nurani. Sebab, jalan tol bukan hanya milik negara ia milik rakyat, yang membayar dengan uang, bahkan nyawa,” tutup Eddy Suzendi. (Hendrato)


