Kejati DK Jakarta Kembali Tetapkan Tersangka Ke-11 Dalam Kasus Dugaan Korupsi Di PT Telkom Indonesia

154

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta menetapkan satu orang tersangka baru yang ke 11 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif yang melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, menyampaikan dalam keterangan tertulisnya, pihaknya kembali menetapkan tersangka baru berinisial OEW, yang merupakan Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas.

“Setelah sebelumnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial OEW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 22/M.1/Fd.1/05/2025, tertanggal 21 Mei 2025,” kata Syahron, Rabu (21/5/2025).

Syahron menyampaikan, penyidik juga telah menyita aset milik OEW berupa sebidang tanah seluas 30.693 meter persegi yang ditaksir bernilai sekitar Rp56,8 miliar. Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri dan memulihkan potensi kerugian keuangan negara.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan penyidik menerapkan penahanan kota terhadap tersangka OEW dengan alasan kondisi kesehatan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang sah.

“Sebagai bagian dari pengawasan, penyidik juga memasangkan alat pemantauan lokasi/keberadaan (detection kit) kepada tersangka untuk memastikan keterpantauan pergerakan selama masa penahanan kota,” tutupnya.

OEW bersama tersangka lainnya dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Kejati DK Jakarta juga menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka berinisial EF merupakan Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.

Syahron Hasibuan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025. EF menjadi tersangka ke-10 dalam perkara ini, setelah sebelumnya penyidik menetapkan sembilan orang tersangka lainnya pada 7 Mei 2025.

“Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis PT Telkom Indonesia dengan sembilan perusahaan pada 2016–2018 untuk pengadaan barang yang berada di luar inti bisnis perusahaan. Telkom kemudian menunjuk empat anak usaha yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta untuk melaksanakan proyek tersebut,” kata Syahron dalam keterangan persnya, Jumat (16/5/2025).

Empat anak perusahaan tersebut lantas menunjuk vendor-vendor yang diduga terafiliasi dengan sembilan mitra bisnis. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan itu diduga fiktif.

Berikut daftar sembilan perusahaan beserta nilai proyek yang terindikasi fiktif:

1. PT ATA Energi – Rp64,4 miliar (baterai lithium ion dan genset)
2. PT International Vista Quanta – Rp22 miliar (smart mobile energy storage)
3. PT Japa Melindo Pratama – Rp60,5 miliar (material HVAC, elektrikal, dan elektronik)
4. PT Green Energy Natural Gas – Rp45,3 miliar (sistem gas processing plant Gresik)
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Rp13,2 miliar (smart supply chain management)
6. PT Forthen Catar Nusantara – Rp67,4 miliar (pemeliharaan CME)
7. PT VSC Indonesia Satu – Rp33 miliar (layanan multichannel visa Arab)
8. PT Cantya Anzhana Mandiri – Rp114,9 miliar (smart café dan renovasi Foundry 8 SCBD)
9. PT Batavia Prima Jaya – Rp10,9 miliar (dashboard monitoring & perangkat smart measurement)

Total nilai pembiayaan proyek dari kerja sama antara ke-sembilan perusahaan tersebut dengan ke empat anak perusahaan PT Telkom mencapai sekitar Rp431,7 miliar.

EF dan sembilan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan Penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang,” pungkasnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *