Proyek Drainase di Dusun Kopo Timur Diduga Diperjualbelikan Oknum Kontraktor, Anggaran Dinas PUPR Karawang Berpotensi Tergerus

250

dutapublik.com, KARAWANG – Proyek pembangunan drainase di Dusun Kopo Timur RT 09 RW 04, Desa Mukti Jaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya proyek yang dibiayai dari anggaran Dinas PUPR Kabupaten Karawang senilai Rp189 juta ini diduga kuat diperjualbelikan oleh oknum kontraktor kepada pihak lain, dengan nilai transaksi hanya Rp80 juta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Enda, yang disebut sebagai kontraktor utama, menjual proyek tersebut kepada seorang pemborong bernama Gunawan. Praktik semacam ini bukan hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga berpotensi merugikan kualitas pekerjaan dan keuangan negara.

Ketika dikonfirmasi, baik Enda maupun Gunawan memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada media. Ketertutupan ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Perlu diketahui bahwa tindakan ini patut diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

1. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Ancaman pidana: penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

2. Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

3. Pasal 11 dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, yang mengatur larangan gratifikasi, jual beli pengaruh, dan penyimpangan pengelolaan anggaran yang dapat menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu.

Praktik jual beli proyek seperti ini sudah seharusnya dihentikan karena mengorbankan hak masyarakat atas pembangunan yang berkualitas. Aparat penegak hukum juga didesak untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memastikan bahwa dana rakyat digunakan sesuai peruntukan. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *