dutapublik.com, MADINA – Warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, digegerkan oleh peristiwa nahas yang menimpa seorang warga bernama Maradongan. Ia meninggal dunia akibat tertimpa material longsor saat melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tambang tradisional menggunakan mesin dongfeng di kawasan Bulu Cino, Desa Kampung Baru.
Kejadian tragis tersebut terjadi pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa bermula usai para pekerja tambang menyelesaikan istirahat makan siang dan kembali melanjutkan aktivitas penambangan. Salah seorang saksi mata, Risal, yang berada di lokasi kejadian menjelaskan bahwa saat itu mereka melihat pergeseran material tanah.
“Setelah istirahat makan siang dan aktivitas penambangan dilanjutkan, kami melihat ada pergeseran material tanah. Kami sempat berteriak memperingatkan pekerja lainnya, namun nahas, Maradongan tidak sempat menghindar dan tertimbun longsoran,” ujar Risal.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses evakuasi berlangsung hingga korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa sekitar pukul 17.30 WIB dan langsung dibawa ke rumah duka di Desa Kampung Baru.
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan dan melibatkan sekitar 10 pekerja. Lahan tambang diketahui merupakan milik seseorang berinisial AH.
“Setelah berhasil dievakuasi, korban tidak dibawa ke puskesmas setempat, melainkan langsung ke rumah duka,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kapolsek Lingga Bayu, AKP Parsaulian Ritonga, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi untuk membantu proses evakuasi, melakukan penyelidikan awal, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi.
“Kami langsung turun ke lokasi setelah menerima informasi. Kami membantu proses evakuasi dan melakukan penyelidikan awal dengan memintai keterangan beberapa saksi,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa pihak Forkopimcam sebelumnya telah berulang kali melakukan imbauan dan sosialisasi mengenai larangan aktivitas PETI. Aktivitas tambang ilegal ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, namun juga membahayakan keselamatan jiwa dan merusak lingkungan.
“Pihak Forkopimcam sudah berulang kali melakukan imbauan dan sosialisasi mengenai larangan aktivitas PETI. Selain melanggar hukum dan aturan perundang-undangan, kegiatan ini juga sangat membahayakan karena tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Terakhir kali imbauan dilakukan hari Selasa lalu bersama Forkopimcam,” tegas AKP Parsaulian Ritonga.
Peristiwa ini menambah daftar panjang korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah Mandailing Natal. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. (S.N)



