Sengketa Tanah 2,9 Hektare Di Jakarta: Kuasa Hukum Ratu Ivone Pertanyakan SHGB yang Diterbitkan BPN

415

dutapublik.com, JAKARTA – Sengketa lahan seluas 2,9 hektare di kawasan strategis Jakarta yang melibatkan klien bernama Ivone Felicia Intan Duanapaken Sastranagara, atau yang dikenal sebagai Ratu Ivone, saat ini tengah berproses di pengadilan. Kuasa hukum Ratu Ivone, Hendro Saryanto dari kantor hukum Hendro Saryanto & Partner, menyebut kasus ini sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dua perusahaan properti, yakni PT Melati dan PT Raharja Mitra Familia, anak perusahaan dari PT Intiland dan perusahaan asing asal Singapura, Recoprominait.

“Tanah itu masih dikuasai oleh mereka, padahal secara hukum dan bukti kepemilikan, tanah tersebut adalah milik klien kami,” ujar Hendro Saryanto kepada media usai persidangan.

Hendro menjelaskan, perkara nomor 177 yang sebelumnya telah dimenangkan oleh pihaknya telah melalui proses pembuktian menyeluruh. “Kami telah menghadirkan saksi, bukti dokumen warkah, dan saksi ahli. Semua menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah milik sah Ratu Ivone. Hakim mempertimbangkan itu, dan kami menang,” katanya.

Namun, lanjut Hendro, tergugat dalam perkara tersebut justru mengajukan bukti kepemilikan atas tanah lain yang berada di lokasi berbeda, yakni Kampung Dukuh Pinggir, Jalan Martapura, dan Jalan Baturaja. “Itu lokasi yang berbeda. Tapi BPN malah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1452, 1453, dan 1455 atas nama mereka. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Hendro menekankan bahwa kasus ini tidak hanya soal sengketa lahan, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara. “Ada indikasi pelanggaran administratif dan perpajakan, apalagi melibatkan perusahaan asing. Pemerintah harus buka mata terhadap kekacauan di tubuh BPN,” tegasnya.

Ironisnya, setelah kemenangan di tingkat pertama, putusan banding datang secara mendadak dan membatalkan kemenangan pihak Ratu Ivone. “Belum sebulan setelah banding, kami belum tahu siapa majelis hakimnya, tiba-tiba putusan keluar dan kami kalah. Prosesnya sangat janggal,” ujar Hendro.

Ia juga menyayangkan bahwa dalam putusan banding tersebut, majelis hakim justru mengadopsi keterangan dari BPN. “Padahal BPN tidak pernah hadir dalam perkara nomor 177. Bagaimana mereka bisa menyimpulkan bahwa klien kami tidak menguasai lahan itu?” katanya.

Hendro menyebut bahwa SHGB yang diklaim pihak tergugat bukanlah sertifikat hak milik. “Jika itu SHGB, berarti tanah tersebut ada pemiliknya. Dan pemilik sahnya adalah Ratu Ivone. Ini tanah milik turun-temurun dari Raden Harsa, yang kini sedang kami perjuangkan untuk mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Menurutnya, nilai tanah tersebut kini mencapai hampir Rp4 triliun, dengan estimasi harga per meter sebesar Rp120 juta. Tanah itu kini menjadi lokasi apartemen mewah “57 Promenade”. “Satu unit apartemen termurah saja Rp5 miliar, tertinggi Rp15 miliar. Bagaimana nasib para pembeli jika status sertifikatnya masih bermasalah?” tanya Hendro.

Dalam sidang hari ini, Hendro mengatakan telah menghadirkan empat saksi, dan akan kembali menghadirkan empat saksi tambahan serta saksi ahli pada sidang berikutnya. “Kami sebenarnya punya 64 saksi, tapi hakim meminta agar dibatasi,” jelasnya.

Sertifikat SHGB tersebut, kata Hendro, diterbitkan pada 2018 berdasarkan pelepasan hak yang bukan di lokasi sengketa. “Nomor eigendom verponding yang tertera dalam sertifikat adalah 14983, padahal milik klien kami berada di nomor 6204. Ini akan kami laporkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *