dutapublik.com, BEKASI – Ratusan insan pers dari Kabupaten dan Kota Bekasi berkumpul dalam sebuah dialog terbuka di Saung Jajaka, Tambun Utara, Kamis (3/7/2025). Mereka menyatakan keberatan dan mendesak klarifikasi atas pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Pernyataan Dedi Mulyadi yang viral di media sosial itu dianggap menyakiti insan pers, karena secara terang-terangan menyarankan masyarakat untuk tidak bekerja sama dengan media, melainkan cukup mempublikasikan kegiatan melalui platform media sosial seperti Facebook, TikTok, YouTube, dan Instagram.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, menyampaikan bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin dan bertolak belakang dengan semangat demokrasi.
“Media adalah corong masyarakat. Media sosial bisa jadi milik pribadi, tapi jurnalisme adalah kerja kolektif yang tunduk pada kode etik dan sistem pertanggungjawaban,” tegas Doni.
Menurutnya, meskipun alasan efisiensi anggaran disampaikan oleh Gubernur, namun mengajak masyarakat meninggalkan media profesional justru menyesatkan.
“Lebih menyakitkan lagi, ketika Gubernur justru menganjurkan publik lebih memilih medsos daripada media profesional,” tambah Direktur Media Mitranews.net itu.
Senada, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, juga mengecam pernyataan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.
“Ini bukan soal baper, tapi soal menjaga marwah profesi jurnalis. Kita berkumpul bukan karena amarah, tapi karena panggilan moral,” ujar Ade, yang juga Direktur Media Fakta Hukum.
Ia mengajak seluruh insan media tetap menjunjung tinggi etika profesi dan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat solidaritas.
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Raja Simatupang, mengingatkan bahwa media adalah mitra bangsa, bukan musuh negara.
“Kami hadir mempertahankan kehormatan profesi wartawan. Pernyataan Gubernur itu merendahkan peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” katanya.
Acara dialog dihadiri oleh perwakilan berbagai organisasi pers seperti SMSI Kabupaten Bekasi, PWI Bekasi Raya, AWIBB Jawa Barat, AWPI Kabupaten Bekasi, PPRI Kabupaten Bekasi, AWI Kabupaten Bekasi, KOSMI, FHI, serta ratusan wartawan dan pemimpin redaksi dari berbagai perusahaan media.
Tampak pula tokoh masyarakat seperti Ketua Umum Ormas Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Nusantara HK Damin Sasa dan Presiden Facebooker Indonesia Ebong Hermawan, yang ikut memberikan pandangan dan menyerukan agar Gubernur menghormati kerja-kerja jurnalistik.
Pernyataan Sikap Bersama Insan Pers Bekasi Raya:
A. Menegaskan Fungsi Pers sebagai Pilar Demokrasi
1. Media adalah pilar keempat demokrasi, bukan pelengkap seremoni pemerintah.
2. Wartawan bukan buzzer; pers bukan alat promosi.
3. Tanpa media, publik kehilangan alat kontrol terhadap kekuasaan.
B. Menolak Stigma “Media Tidak Diperlukan” oleh Pejabat Publik
1. Pernyataan Gubernur Jabar yang mengesampingkan peran media adalah bentuk pengerdilan profesi wartawan.
2. Menuntut klarifikasi dari Gubernur Jawa Barat dan penghormatan terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
C. Media Sosial Tidak Bisa Menggantikan Peran Pers
1. Media sosial tidak memiliki redaksi, tidak tunduk pada verifikasi, dan tidak terikat pada Kode Etik Jurnalistik.
2. Pers memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
D. Mendorong Sinergi Pers–Pemerintah–Masyarakat
1. Pers bukan lawan pemerintah, tetapi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang benar.
2. Menolak pola kerja sama transaksional, mendorong kerja sama yang sehat dan profesional.
E. Memperkuat Solidaritas dan Martabat Profesi Wartawan
1. Media di Bekasi harus bersatu dalam satu sikap, tidak saling melemahkan.
2. Jangan beri ruang bagi pihak luar memecah belah komunitas pers.
Dialog berlangsung tertib dan damai, dipandu oleh Suryo Sudharmo dan Paulus Simalango dari SMSI Kabupaten Bekasi. Acara ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap bersama oleh Doni Ardon dan Ade Muksin.
(Red)





