Insiden Bukber Cirebon: Wartawan Mengaku Diintimidasi Oknum Keluarga P3MI PT Timur Raya Jaya Lestari

244

dutapublik.com, CIREBON – Sejumlah awak media mengaku mengalami dugaan tindakan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik dalam sebuah acara buka puasa bersama (bukber) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa sore, 17 Maret 2026, di sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Cendana Raya, Cirebon Girang, Kecamatan Talun.

Menurut keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika sejumlah awak media menawarkan peliputan kepada pihak penyelenggara melalui salah satu tamu undangan. Namun, situasi berubah ketika seorang pria yang mengaku sebagai keluarga dari pihak P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) PT Timur Raya Jaya Lestari cabang Cirebon mendatangi mereka.

Pria tersebut diduga melontarkan kata-kata bernada kasar, membentak, serta menunjukkan sikap yang dianggap tidak menyenangkan. Bahkan, disebutkan pula adanya dugaan upaya intimidasi fisik terhadap salah satu awak media.

Baca Juga:  "PETI Berdarah" Masih Merajalela, AMPM Desak Propam Polda Sumut Periksa Kapolres Madina

Para wartawan menyampaikan bahwa kehadiran mereka untuk meliput didasari adanya sejumlah tamu penting dalam acara tersebut, termasuk perwakilan perusahaan penyalur tenaga kerja dan pihak dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon.

Tindakan yang diduga mengarah pada intimidasi terhadap kerja jurnalistik dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap insan pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.

Selain itu, apabila terbukti, tindakan berupa penghinaan atau ancaman dapat masuk dalam ranah hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Warga Desa Gombang Demo Kuwu, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp2,5 Miliar Jadi Sorotan

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPD Jawa Barat Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI), Piryanto, menyayangkan insiden tersebut. Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap yang menghargai profesi wartawan. “Peristiwa seperti ini seharusnya tidak terjadi. Semua pihak diharapkan dapat menghormati tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam kejadian tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. (Haryudi)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *