dutapublik.com, MADINA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Intelektual (FMI) Mandailing Natal menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal pada Selasa, 8 Juli 2025. Mereka menyuarakan keresahan masyarakat terhadap aktivitas hiburan malam yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan meresahkan warga.
Aksi dimulai sekitar pukul 14.30 WIB, dengan massa membawa spanduk bertuliskan antara lain “Tutup Tempat Hiburan Malam Ilegal!”, “Satpol PP Harus Tegas!”, dan “Selamatkan Generasi Muda dari Dampak Negatif Hiburan Malam.”
Koordinator aksi, Alam Syamsir, dalam orasinya menegaskan bahwa sejumlah tempat hiburan malam di Madina telah melanggar jam operasional, tidak mengantongi izin resmi, serta menjadi sumber keresahan karena diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba dan praktik prostitusi.
“Kami sudah berulang kali melaporkan, tapi belum ada tindakan tegas. Warga semakin resah, apalagi lokasinya dekat permukiman,” ujar Alam.
Mahasiswa juga menuntut agar Satpol PP bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban, serta segera menutup tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan.
Aksi ini diterima langsung oleh Kepala Satpol PP Madina. Dalam pertemuan itu, pihaknya menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan dan menyegel tempat hiburan malam yang melanggar aturan dalam waktu tiga bulan ke depan. Ia juga mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk menjauhi aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.
Aksi berjalan damai dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Massa membubarkan diri secara tertib usai menyerahkan pernyataan sikap tertulis kepada pihak Satpol PP. FMI juga menyampaikan, jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.
(S.N)


