Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Huta Bargot, Nama Kades Sibanggor Julu Viral di Media Sosial

208

dutapublik.com, MADINA – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Huta Bargot Nauli, Kecamatan Huta Bargot, Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang diduga berlangsung di sekitar kawasan Taman Nasional Batang Gadis ini disebut masih berjalan bebas tanpa penindakan tegas dari pihak berwenang.

Situasi tersebut memunculkan dugaan keterlibatan oknum aparatur desa. Nama Zulfikri Tanjung, Kepala Desa Sibanggor Julu, menjadi perbincangan hangat setelah disebut-sebut oleh sejumlah masyarakat penambang sebagai pihak yang ikut terlibat dalam pengelolaan tambang ilegal di kawasan tersebut.

Menanggapi informasi itu, tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada Zulfikri Tanjung melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Sementara itu, Sutan Nasution, Ketua DPC Fast Respon Nusantara Kabupaten Mandailing Natal, mengecam keras jika benar ada kepala desa yang terlibat dalam praktik tambang ilegal, terlebih yang bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 660/0698/2025 tertanggal 17 April 2025, yang secara tegas memerintahkan penghentian seluruh aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Kami mengutuk keras jika ada kepala desa yang melibatkan diri dalam praktik PETI, apalagi sampai mengabaikan surat edaran resmi dari Bupati. Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar Sutan Nasution, Selasa (5/8).

Ia juga mendesak Bupati Mandailing Natal dan Kapolres Mandailing Natal untuk menegakkan supremasi hukum secara tegas dan adil tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam tambang ilegal.

“Penegakan hukum harus berjalan. Tidak boleh ada pembiaran. Wilayah Mandailing Natal harus terbebas dari praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tambahnya.

Hingga kini, aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah titik di Mandailing Natal masih menjadi perhatian serius berbagai pihak, terutama mengingat dampaknya terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sekitar. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *