Sat Reskrim Polresta Pontianak Tetapkan Pejabat PPK Perumahan Kalbar Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi dan TPPU


dutapublik.com, PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak merilis perkara dugaan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Tersangka dalam perkara ini berinisial R, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I, Satuan Kerja Penyedia Perumahan Provinsi Kalbar. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan menunjukkan, sejak Mei 2018 hingga Juni 2021, tersangka R diduga menguasai rekening BCA atas nama YF, beserta kartu ATM dan buku tabungan. Rekening tersebut digunakan untuk menerima sejumlah uang yang ditransfer oleh YF, seorang Konsultan Individual Ahli Perumahan sekaligus Konsultan Manajemen Provinsi Rumah Swadaya pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Bidang Perumahan Provinsi Kalbar.

Dana itu ditransfer secara bertahap dari rekening Mandiri atas nama YF ke rekening BCA atas nama YF yang dikuasai tersangka R. Total dana yang diterima mencapai Rp466.150.000 (empat ratus enam puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah). Dana tersebut berasal dari hasil pekerjaan YF, sementara tersangka R selaku PPK bertanggung jawab atas proyek yang bersangkutan.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana masuk ke rekening BRI atas nama AD selama dikuasai tersangka R. Jumlah total dana yang tercatat mencapai Rp2.423.114.739 (dua miliar empat ratus dua puluh tiga juta seratus empat belas ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah), tidak termasuk bunga.

Sebagai langkah penyidikan, Sat Reskrim Polresta Pontianak telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya print out rekening koran dari empat rekening saksi serta empat bidang tanah milik tersangka R yang diduga terkait dengan tindak pidana ini.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, S.I.K., menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

“Polresta Pontianak akan terus konsisten dan profesional dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, maupun pencucian uang. Kami pastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Saat ini kasus masih dalam proses pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke tahap I untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan. (Abdul Muthalib)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *