dutapublik.com, KARAWANG – Kasus yang menimpa Cahyati, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang, Jawa Barat, semakin memprihatinkan. Setelah sebelumnya diberitakan sakit namun tetap dipaksa bekerja di Timur Tengah, kini Cahyati mengaku mendapat intimidasi langsung di kantor syarikah Smasco, perusahaan tempat ia ditempatkan.
Dalam pengakuannya kepada awak media, Cahyati menyebut intimidasi itu dilakukan oleh seseorang yang diduga bernama Heru, staf dari PT Putra Timur Mandiri (PTM) perusahaan yang disebut mengurus keberangkatannya.
“Pak saya takut, saya dimarahin sama orang kantor. Saya sudah jujur kalau saya sakit, tapi tetap dipaksa kerja. Saya juga diteror, katanya kenapa saya ngadu-ngadu ke luar. Begitu kata mereka, pak,” ungkap Cahyati dengan suara penuh ketakutan, Kamis (21/8/2025).
Untuk menjaga keberimbangan informasi, media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Heru melalui nomor kontak yang sebelumnya diakui sebagai miliknya. Namun sangat disayangkan, nomor tersebut tidak lagi aktif dan diduga telah diblokir.
Sikap bungkam dan menghilang ini memperkuat dugaan adanya praktik intimidasi serta pelanggaran prosedur dalam penempatan PMI oleh pihak yang mengatasnamakan PT Putra Timur Mandiri.
Apabila benar terbukti melakukan intimidasi, Heru beserta perusahaan terkait dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa:
PMI berhak atas perlindungan dari kekerasan dan intimidasi,
PMI berhak atas jaminan kesehatan serta keselamatan kerja,
Perusahaan penempatan wajib menjamin perlindungan penuh sejak perekrutan, pemberangkatan, hingga di negara tujuan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Kasus Cahyati kini bukan lagi persoalan individu, melainkan indikasi adanya praktik mafia PMI yang harus segera diusut. Publik mendesak Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan BP2MI untuk segera memeriksa PT Putra Timur Mandiri beserta staf yang disebut terlibat, termasuk Heru.
Langkah cepat pemerintah sangat diperlukan agar kasus ini tidak memakan korban lebih banyak sekaligus menjadi preseden tegas terhadap perusahaan nakal yang mengabaikan hak-hak pekerja migran Indonesia. (Rahmat)





