dutapublik.com, MADINA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1.517 titik pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 396 titik aktivitas tambang ilegal.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Feby Dapot Hutagalung, menjelaskan bahwa hampir seluruh daerah di Indonesia memiliki aktivitas tambang ilegal dengan berbagai jenis komoditas, seperti emas, pasir, batu bara, dan timah.
“Dari hasil pemetaan kami, Sumatera Utara termasuk wilayah dengan jumlah tambang ilegal tertinggi. Fenomena ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang serius,” ujar Feby dalam keterangan persnya.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Mahasiswa Pemuda Merdeka (AMPM) menilai bahwa data Bareskrim tersebut menguatkan dugaan mereka selama ini bahwa Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merupakan salah satu penyumbang terbesar aktivitas tambang ilegal di Sumatera Utara.
Dalam rilis yang diterima media, perwakilan AMPM, Sutan Paruhuman, menyebutkan bahwa hasil pemetaan Polri sejalan dengan fakta di lapangan di sejumlah kecamatan di Madina yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal.
“Dari rilis Polri, Sumatera Utara menjadi wilayah dengan titik tambang ilegal tertinggi di Indonesia, mencapai 396 titik. Kami menduga Mandailing Natal adalah salah satu penyumbang terbesar karena maraknya aktivitas tambang tanpa izin yang sudah lama terjadi namun belum tersentuh hukum secara serius,” ujar Sutan Paruhuman, Kamis (23/10/2025).
AMPM menilai lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah menjadi faktor utama suburnya aktivitas tambang ilegal di Madina. Mereka juga menyoroti bahwa sebagian aktivitas tersebut bahkan beroperasi di kawasan hutan lindung.
Lebih lanjut, AMPM mengutip pernyataan Polri bahwa banyak aktivitas tambang ilegal dibekingi oleh berbagai pihak.
“Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baik oknum Polri, oknum partai politik, maupun tokoh masyarakat atau adat setempat,” tegas Sutan Paruhuman.
Menurut AMPM, pernyataan tersebut memperkuat pandangan bahwa penegakan hukum terhadap PETI tidak bisa hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus menindak tegas oknum pelindung dan pihak yang diuntungkan dari kegiatan ilegal tersebut.
“Kami telah menyampaikan laporan ke instansi terkait, termasuk ke DPD Partai Gerindra Sumatera Utara, agar diteruskan kepada Presiden RI. Namun hingga kini belum terlihat tindakan nyata untuk menghentikan praktik PETI di Madina,” ujarnya.
AMPM mendesak agar hasil pemetaan Polri dijadikan dasar untuk tindakan tegas dan transparan, terutama dalam menelusuri jaringan perlindungan tambang ilegal di Sumatera Utara, termasuk di Mandailing Natal.
“Kami akan terus menekan dan memantau kinerja aparat penegak hukum di tingkat daerah agar tidak ada pembiaran terhadap pelaku tambang ilegal. Mandailing Natal tidak boleh terus menjadi korban dari kerakusan oknum-oknum tertentu,” pungkas AMPM.
AMPM juga menyatakan komitmennya untuk menyerahkan kembali data lapangan yang mereka miliki ke Mabes Polri, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan transparansi publik di wilayah Mandailing Natal. (S.N)






