dutapublik.com, SIABU – Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, meminta kepada perwakilan masyarakat Desa Huraba I, Desa Huraba II, dan Kelurahan Siabu agar menyelesaikan dan menetapkan tapal batas dengan mengedepankan asas kekeluargaan.
Hal itu disampaikan Bupati Saipullah saat membuka Mediasi Penyelesaian Tapal Batas Desa Huraba I, Desa Huraba II, dan Kelurahan Siabu di Kantor Camat Siabu, Kamis (6/11/2025).
Bupati menjelaskan bahwa desa dan kelurahan yang bertetangga tersebut dulunya merupakan satu kesatuan sebelum terjadi pemekaran. “Permasalahan yang ada di Kelurahan Siabu serta Desa Huraba I dan Huraba II harus kita selesaikan dengan baik dan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Menurutnya, penentuan batas wilayah merupakan hal yang prinsipil. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Seharusnya tidak perlu ada sengketa karena mungkin ada warga Siabu yang menikah ke Huraba atau sebaliknya. Artinya, kita semua masih satu keluarga,” sebutnya.
Bupati Saipullah menilai langkah yang ditempuh masyarakat untuk menyelesaikan sengketa tapal batas ini sudah tepat, yakni melalui musyawarah. Ia pun mengapresiasi semua pihak yang terlibat dan berharap hasilnya dapat menguntungkan semua pihak. “Nantinya hasil keputusan akan dituangkan dalam berita acara penyelesaian dan diformalkan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Siabu, Sudarajat Putra, melaporkan bahwa sengketa ini bermula dari laporan masyarakat dan kepala desa mengenai adanya pihak tertentu yang membuka lahan di kawasan Rodang Tinapor. “Surat dari Kepala Desa Huraba menyampaikan bahwa terdapat aktivitas beberapa oknum masyarakat yang melakukan pembukaan lahan di wilayah rodang yang memasuki kawasan Huraba,” ungkapnya.
Sudarajat menjelaskan, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Lurah Siabu dan Raja Huraba, mantan kepala desa sebelum Siabu menjadi kelurahan. Namun, kesepakatan tersebut ditarik kembali karena batas yang disepakati ternyata keliru dan memerlukan perbaikan. “Beliau menyampaikan bahwa dirinya bukan pihak yang berwenang mewakili raja dari Siabu karena masih ada raja yang lebih berhak,” lanjutnya.
Camat menegaskan bahwa penyelesaian tapal batas tidak bisa dilakukan secara instan. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat menahan diri dan mengedepankan musyawarah.
“Mari kita duduk bersama, rajut ukhuwah, pererat silaturahmi, dan temukan solusi terbaik bagi semua pihak,” harapnya.
Asisten Administrasi Umum, Lismulyadi Nasution, menambahkan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan rapat dengan kesimpulan tidak boleh ada kegiatan di lahan tersebut sebelum tim kabupaten turun langsung untuk memastikan tapal batas.
Ia berharap setelah dilakukan pengecekan di lapangan, dapat ditentukan tapal batas yang disepakati bersama sehingga tidak menjadi sengketa berkepanjangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Perkim Rully Andri, Plt. Kadis Kominfo Rahmat Hidayat, Kabid Tata Ruang Basri Nasution, Kabag Tapem Isa Ansyari, serta Kabag Protokol Mawardi Hasibuan. (S.N)





