Tokoh Masyarakat Tidak Dilibatkan Dalam Rapat Pembentukan Panitia Pemilihan BPD, Pjs Kades Cengkong Diduga Tabrak Perbup Nomor 24 Tahun 2026,

0

dutapublik.com, KARAWANG – Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cengkong periode 2026-2034 menuai sorotan setelah diduga tidak melibatkan unsur tokoh masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Kegiatan pembentukan panitia tersebut digelar Pemerintah Desa Cengkong pada Minggu (21/6/2026) dan dihadiri Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Cengkong Oo Abdul Rojak, perangkat desa, anggota BPD, serta para kepala dusun.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak terlihat kehadiran unsur tokoh masyarakat dalam musyawarah pembentukan panitia tersebut. Padahal Pasal 10 ayat (2) Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 menyebutkan bahwa Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah dalam rangka pembentukan panitia dengan mengundang anggota BPD, anggota lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat desa serta dihadiri perangkat desa.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Pjs Kepala Desa Cengkong Oo Abdul Rojak mengaku unsur tokoh masyarakat telah diundang. “Diundang Pa,” ujar Oo singkat.

Namun ketika diperlihatkan bukti rekaman suara (voice note) undangan rapat yang disampaikan Sekretaris Desa Cengkong, Obay, yang tidak mencantumkan undangan kepada unsur tokoh masyarakat, Oo tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.

Sikap serupa juga ditunjukkan saat diperlihatkan salinan ketentuan Perbup Karawang yang secara tegas mengatur keterlibatan tokoh masyarakat dalam musyawarah pembentukan panitia pengisian anggota BPD.

Di sisi lain, berdasarkan keterangan yang dimuat salah satu media lokal, Oo Abdul Rojak menyatakan bahwa unsur RT, RW maupun tokoh masyarakat dianggap telah terwakili oleh para kepala dusun yang hadir dalam kegiatan tersebut.

“Sudah cukup diwakili oleh kepala dusunnya. Nanti hasilnya bisa disampaikan kepada RT dan RW masing-masing,” ujar Oo sebagaimana dikutip dari media tersebut.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik karena redaksi Pasal 10 ayat (2) Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026 secara eksplisit menyebutkan bahwa tokoh masyarakat desa harus diundang dalam musyawarah pembentukan panitia.

Selain itu, prinsip partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi masyarakat.

Ketentuan serupa juga tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang menekankan pentingnya keterwakilan masyarakat dalam proses pembentukan dan pengisian keanggotaan BPD.

Sejumlah pihak menilai bahwa apabila benar unsur tokoh masyarakat tidak diundang maupun tidak dilibatkan dalam musyawarah pembentukan panitia, maka proses tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026 dan prinsip partisipatif yang diamanatkan dalam regulasi pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Cengkong belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dasar hukum yang digunakan sehingga unsur tokoh masyarakat tidak terlihat hadir dalam musyawarah pembentukan panitia pengisian anggota BPD tersebut.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *