dutapublik.com, MANADO – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerima 2 (dua) orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara atas nama Tersangka JGSS alias Jefferson dan FGKR alias Fernando yang berkas perkaranya terpisah/Splitzing, dari Penyidik pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Utara, pada Senin (28/6).
Adapun identitas kedua tersangka tersebut adalah sebagai berikut :
Tersangka I :
Nama : JGSS alias Jefferson Tempat Lahir : Tumpaan Umur/Tgl Lahir : 43 tahun/11 April 1978 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Kristen protestan Alamat : Tumpaan Satu Jaga II Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA
Tersangka II :
Nama : FGKR alias FernandoTempat Lahir : Manado Umur/Tgl Lahir : 31 tahun/24 Maret 1990 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Kristen Alamat : Lingkungan I Kelurahan Kleak RW 01 Kecamatan Malalayang Kota Manado Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Pendidikan : SMA.
Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan oleh Penyidik pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Utara sebanyak 17 (tujuh belas) item berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bitung dan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado, adalah sebagai berikut :
1. Hasil tembakau Merk “NOUS” yang dilekati dengan pita cukai pulsa (Jumlah 135 karton @ 80 slop @ 200 batang – 2.160.000 batang).
2. Hasil tembakau Merk “GLX” yang dilekati dengan pita cukai palsu (Jumlah 37 karton @ 80 slop @ 200 batang – 592.000 batang).
3. Hasil tembakau Merk “Plus” yang dilekati dengan pita cukai palsu (Jumlah 30 karton @ 80 slop @ 200 batang – 480.000 batang).
4. Dokumen Bill of Lading (B/L) Nomor. B/L 1421625202X (1 berkas)
5. Dokumen Delivery Order No. 0421625202X (1 berkas).
6. Dokumen Faktur Discharge No.NF/2102170010/BIT (1 berkas).
7. Kontainer Ukuran 20 Feet No. SPNU2965933 (1 unit) (pemilik HPN alias Hendra).
8. KTP an. Jefferson George Steven NIK 7105125104780001 (1 buah).
9. Handphone Xiaomi Redmi Note 8 Model M1908C3JG (1 buah).
10. Sim Card Telkomsel nomor 002500010467468 (1 buah).
11. Sim Card Telkomsel nomor 621007443232282102 (1 buah)(pemilik JGSS alias Jefferson).
12. Handphone Iphone X 256GB Nomor Seri G6WVX4KZJCL9 (1 buah).
13. Handphone Samsung Galaxy S10+ Nomor serial RR8M30CJHCE (1 buah).
14. Sim Card Telkomsel nomor 052500006822368 (1 buah).
15. Sim Card Telkomsel nomor 621003956212223401 (1 buah)(pemilik FGKR alias Fernando).
16. KTP an. Fernando Gilang Kevin Rogi NIK.7171092403900001(1 buah) (pemilik FGKR alias Fernando).
17. Dokumen Laporan Transaksi Bank BRI nomor rekening 005401123405500 atas nama Fernando Gilang Kevin Rogi periode 01 Januari 2019 sd 24 Februari 2021 (1 berkas) (pemilik an FGKR alias Fernando).
Tersangka I dan Tersangka II diduga melakukan Tindak Pidana Bea dan Cukai menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) nomor 2.160.000, yang semuanya tidak melekat pada pita cukai atau dilekati dengan pita cukai palsu.
Adapun kronologis perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dimulai pada tanggal 15 Januari 2021, Tersangka II an FGKR alias Fernando yang berkerja sama usaha dengan Tersangka I an JGSS alias Jefferson, melakukan pemesanan rokok atau Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dilekati dengan pita cukai palsu kepada Saudara RH alias Rudi untuk kemudian dikirimkan dari Surabaya menuju Pelabuhan Bitung dengan menggunakan jasa ekspedisi melalui saudara YP alias Yustus. Sdr. RH alias Rudi dan sdr. YP alias Yustus sebelumnya telah mereka kenal, karena pemesanan dan pengiriman yang sama telah dilakukan beberapa kali sebelumnya.
Selanjutnya, Kapal KM. SPIL CAYA yang memuat Peti Kemas nomor SPNU2965933 tiba di Pelabuhan Peti Kemas Bitung pada tanggal 16 Februari 2021 pukul 05.00 WITA dan selanjutnya mulai melakukan pembongkaran pada pukul 08.00 WITA dan khusus Petikemas dengan Kode SPNU 2965933 diturunkan dari kapal pada pukul 14.00 WITA dan ditimbun di Terminal Peti Kemas Bitung Blok C S23 R3 T4.
Kemudian, setelah menerima informasi orderan dari pihak PT. Mega Multi Cakrawala, saudara APA alias Agusfiandi alias Buyung yang bernaung dibawah PT. Rizky Jasa Lindo sebagai perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Pelabuhan Peti Kemas Bitung, melakukan pengurusan dokumen administrasi untuk kontes Peti Kemas nomor SPNU2965933 tersebut dari Pelabuhan Peti Kemas Bitung, yaitu dengan menerima dokumen Bill of Lading (B/L) nomor 0421625202X dari saudari N alias Nurjannah, sebagai tenaga administrasi dari PT. MEGA MULTI CAKRAWALA, menebus Delivery Order (DO) nomor 0421625202X di PT. Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) selaku Agen Pelayaran tempat Kapal KM. SPIL CAYA bernaung, dan melakukan pembayaran Terminal Handeling Change (THC) kepada PT.
Selanjutnya barang-barang tersebut diantar ke dekat Toko IRFON milik Tersangka I di Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, yang selanjutnya memberikan atau mengirimkan nomor handphone Tersangka II FGKR alias Fernando terkait kontes Peti Kemas SPNU2965933 dari Terminal Petikemas Bitung.
Selanjutnya Tersangka II FGKR alias Fernando menghubungi saudara ARHK alias Arief alias Ai dan menginformasikan bahwa saudara APA alias Agusfiandi alias Buyung yang mengurus dokumen kontes Peti Kemas SPNU2965933 tersebut, sehingga pada tanggal 16 Februari 2021 saudara ARHK alias Arief alias Ai menghubungi dan bertemu dengan saksi APA alias Agusfiandi alias Buyung serta menerima dokumen Bill of Lading (B/L) nomor 0421625202X, Delivery Order (DO) nomor 0421625202X, dan Delivery Card Peti Kemas nomor SPNU2965933 tersebut. Kemudian, saudara ARHK alias Arief alias Ai meminta JK alias Jootje alias Uce untuk mengangkut atau mengantar Peti Kemas SPNU2965933 dari Terminal Petikemas Bitung ke tempat di dekat milik toko tersangka di daerah tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan,
Berdasarkan informasi tersebut, maka Tersangka I JGSS alias Jefferson dan Tersangka II FGKR alias Fernando memutuskan untuk mengirimkan kembali Peti Kemas SPNU2965933 tersebut dari Terminal Peti Kemas Bitung menuju ke Surabaya, sehingga Tersangka II FGKR alias Fernando menghubungi saudara YP alias Yustus untuk mengurus proses tersebut.
Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WITA, berdasarkan Surat Perintah nomor: PRIN-2/WBC.18/2021, tanggal 31 Januari 2021, saudara Hendra Patrick Nanlohy dan saudara Dionisius Mario Dambe Timang, keduanya petugas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Bagian Sulawesi Utara, melakukan penindakan terhadap Peti Kemas SPNU2965933 yang setelah dibuka didapati berisi Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin merek NOUS, merek GLX dan merek PLUS yang semuanya dilekati dengan pita cukai palsu di Terminal Petikemas bitung.
Kemudian setelah dilakukan pencacahan berdasarkan Berita Acara Pencacahan Nomor: BA.Cacah-01/WBC.18/PPNS/2021, tanggal 22 Februari 2021, didapati rincian Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) sejumlah 2.160.000 batang rokok pada kemasan tertulis merek NOUS, 592.000 batang rokok pada kemasan tertulis merek GLX dan 480.000 batang rokok pada kemasan tertulis merek PLUS yang semuanya dilekati dengan pita cukai palsu.
Kemudian diduga, Tersangka I JGSS alias Jefferson dan Tersangka II FGKR alias Fernando telah melakukan tindak pidana ini sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 23 Desember 2017, pada tanggal 23 Januari 2018, dan pada tanggal 31 Agustus 2020. Dan telah menawarkan dan menjual Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek NOUS dan PLUS yang dilekatkan dengan pita cukai palsu kepada warung-warung dan toko-toko di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dengan harga yang relatif lebih terjangkau dan mendapatkan keuntungan atas hasil penjualan tersebut.
Perbuatan Terdakwa I JGSS alias Jefferson dan Tersangka II FGKR alias Fernando diancam pidana kesatu dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat Tersangka I JGSS alias Jefferson dan Tersangka II FGKR alias Fernando, negara mengalami kerugian dari potensi penerimaan cukai Hasil Tembakau sebesar Rp. 1.470.560.000 (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Hal ini disampaikan oleh Kajati Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Kejati Sulawesi Utara, Theodorus Rumampuk, S.H., M.H., lewat siaran pers nomor : PR – 03 /P.1.3/Penkum/06/2021. (Effendy V. Iskandar)






